Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.992 views

Terkait Putusan MK soal UU Ciptaker, HNW: Sejak RUU, PKS Mengkritisi dan Menolaknya

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi tapi juga mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, serta memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

“Walau putusan ini perlu dikritisi karena semestinya apabila MK menyatakan ada cacat formil, maka seluruh isi UU ini dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Tetapi, apa pun Keputusan MK ini patut diapresiasi karena MK telah menyampaikan fakta kebenaran konstitusional bahwa memang ada yang salah dalam proses pembuatan UU Ciptaker ini, yang mestinya ditaati oleh Pemerintah dan DPR (para pembuat UU) sebagai konsekuensi pengakuan dan ketaatan pada Konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI pasal 1 ayat 3 dan Pasal 22A dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (26/11).

Baca: Urgen, Mari Support Dakwah Media Voa Islam

HNW sapaan akrabnya bersama banyak pihak di DPR (seperti FPKS) dan di luar DPR sudah sejak awal hingga diujung persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI, telah mengingatkan dan mengkritisi DPR dan Pemerintah selain substansi UU-nya bermasalah, proses formalitas juga tidak sesuai dengan teknik dan aturan penyusunan peraturan perundang-undangan. Padahal, aspek formalitas sangat penting dalam penyusunan dan pembahasan untuk keabsahan suatu peraturan, karena apabila tidak terpenuhi bisa berujung kepada dibatalkannya keseluruhan UU tersebut.

“Sayangnya, ketika itu hanya FPKS dan FPD yang menolak, mayoritas fraksi di DPR bersama dengan Pemerintah tetap menyetujui diundangkannya RUU Ciptakerja yang baik dari segi substansi dan formil prosesnya bermasalah. Dan akhirnya terbukti, MK juga memiliki pandangan yang sejenis, bahwa ada cacat formal dan masalah substansial dalam UU Ciptakerja,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

HNW mengatakan pihaknya juga sempat mengutarakan agar DPR dan Pemerintah menempuh langkah legislative review (memperbaiki sendiri UU Ciptaker tersebut) karena UU tersebut telah menimbulkan kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat, tanpa harus menunggu judicial review yang diajukan oleh sejumlah pihak ke MK.

“Ini sebenarnya cara yang elegan bagi DPR dan Pemerintah untuk mengakui memang ada kesalahan dalam proses pembahasan maupun substansi UU Ciptakerja tersebut. Namun, sekali lagi, sayangnya Legislative Review itu tidak dilakukan,” ujarnya.

“Nah, sekarang MK mengabulkan sebagian JR dengan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptakerja tersebut, dengan deadine waktu 2 tahun. Apabila melewati deadline, UU yang dicabut atau direvisi oleh UU Ciptakerja akan dinyatakan tetap berlaku. Ini harus segera benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Selanjutny HNW juga mengingatkan bahwa selain perintah MK di dalam amar putusan tersebut, Pemerintah dan DPR juga harus membaca utuh salinan putusan tersebut, termasuk poin pertimbangan mahkamah. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan dalam tenggat waktu 2 tahun tersebut, tidak boleh ada hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk membentuk peraturan pelaksana dan pengambilan kebijakan strategis berdasarkan UU Ciptaker tersebut.

“Pemerintah tidak dibenarkan melakukan langkah-langkah tersebut. Artinya, UU Ciptaker ini dinyatakan mati suri sampai ada revisinya yang lebih baik dan sesuai Konstitusi dalam jangka waktu 2 tahun. Kita di DPR (PKS dan lain sebagainya) juga Publik penting bersama-sama mengawal dan mengkritisi agar putusan MK ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan benar. Jangan terulang lagi proses formil pembahasan RUU Ciptakerja yang terbukti bermasalah itu,” ujarnya.

HNW mengatakan Pemerintah dan DPR sangat baik bila mengambil teladan dari Ketua MK Anwar Usman, yang sekalipun bersama tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) di dalam putusan tersebut.

“Tetapi walaaupun dia bersikap menolak JR dan karenanya berbeda dengan mayoritas Hakim MK, beliau tetap legowo menerima putusan mayoritas hakim MK bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat, dan beliau pun tetap membacakan dan memberlakukan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadinya,” ujarnya.

Selanjutnya, HNW menilai bahwa putusan ini juga mulai menunjukan ‘keberanian’ mayoritas para hakim MK dalam meluruskan hal-hal yang bengkok dan terus menjaga konstitusi.

“Saya berharap pada perkara-perkara krusial lainnya, termasuk terkait perkara uji materi UU Ciptaker yang lainnya yang berkaitan dengan substansi, keberanian menegakkan kebenaran hukum ini tetap ditunjukan oleh hakim-hakim MK, agar harapan dan kepercayaan Rakyat terhadap penegakan hukum dan lembaga-lembaganya, termasuk MK, dapat dijaga dan dikembalikan,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Rabu, 22 Mar 2023 07:23

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

Rabu, 22 Mar 2023 06:36

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Selasa, 21 Mar 2023 21:30

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Selasa, 21 Mar 2023 21:01

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Selasa, 21 Mar 2023 15:45

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

Selasa, 21 Mar 2023 15:00

Doa Masuk Malam Ramadhan

Doa Masuk Malam Ramadhan

Selasa, 21 Mar 2023 11:00

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Selasa, 21 Mar 2023 09:46

Keyla Penderita Tumor Sinus Wafat di RS Moewardi, Ulurtangan Serahkan Santunan

Keyla Penderita Tumor Sinus Wafat di RS Moewardi, Ulurtangan Serahkan Santunan

Senin, 20 Mar 2023 22:43

Macet di Jambi Cermin Buruknya Birokrasi Sistem Demokrasi

Macet di Jambi Cermin Buruknya Birokrasi Sistem Demokrasi

Senin, 20 Mar 2023 22:23

Demi Konten, Nyawa Melayang

Demi Konten, Nyawa Melayang

Senin, 20 Mar 2023 22:11

3 Cara Mengetahui Masuknya Ramadhan

3 Cara Mengetahui Masuknya Ramadhan

Senin, 20 Mar 2023 19:49

Israel Perketat Langkah-langkah Keamanan Jelang Ramadhan

Israel Perketat Langkah-langkah Keamanan Jelang Ramadhan

Senin, 20 Mar 2023 17:05

Polisi India Interogasi Pemuda Muslim Yang Kumandangkan Adzan Selama Unjuk Rasa

Polisi India Interogasi Pemuda Muslim Yang Kumandangkan Adzan Selama Unjuk Rasa

Senin, 20 Mar 2023 13:15

Brigade Al-Quds Salahkan Israel Atas Pembunuhan Salah Satu Komandan Mereka Di Damaskus

Brigade Al-Quds Salahkan Israel Atas Pembunuhan Salah Satu Komandan Mereka Di Damaskus

Senin, 20 Mar 2023 10:53

Mantan PM Israel Desak Para Pemimpin Dunia Boikot Perdana Menteri Benyamin Netanyahu

Mantan PM Israel Desak Para Pemimpin Dunia Boikot Perdana Menteri Benyamin Netanyahu

Ahad, 19 Mar 2023 22:15

Taliban Larang Budidaya Ganja Di Afghanistan

Taliban Larang Budidaya Ganja Di Afghanistan

Ahad, 19 Mar 2023 21:48

Dukung Santri Belajar Menghafal Qur'an, Ketum Persis Resmikan Masjid Wadil Quran

Dukung Santri Belajar Menghafal Qur'an, Ketum Persis Resmikan Masjid Wadil Quran

Ahad, 19 Mar 2023 13:49

GAMMIS Desak DPR dan Pemerintah RI Segera Merancang UU Anti Islamophobia

GAMMIS Desak DPR dan Pemerintah RI Segera Merancang UU Anti Islamophobia

Ahad, 19 Mar 2023 10:09

PTWQ Persis Wisuda 270 Santri Hafidz Qur'an

PTWQ Persis Wisuda 270 Santri Hafidz Qur'an

Ahad, 19 Mar 2023 09:54


MUI

Must Read!
X