Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Oktober 2021 13:37 wib
5.963 views
Rumah Yatim Fajar Hidayah Dieksekusi Paksa, Pengurus Akan Lapor ke DPR dan KPAI
BOGOR—Eksekusi bangunan yang ditempati puluhan anak yatim piatu di Kota Wisata, Ciangsana, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/10/2021) diwarnai bentrokan fisik. Eksekusi bangunan milik Yayasan Fajar Hidayah ditengarai dilakukan bukan oleh petugas jurusita dari PN Cibinong.
Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, Mirdas Eka Yora mengatakan dua bangunan rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh puluhan yatim piatu secara diam-diam telah dilelang oleh PN Cibinong Kelas I A. Ia mengaku punya bukti-bukti kuat bahwa Yayasan Fajar Hidayah pemilik sah dua bangunan yang terletak di komplek Pesona Amsterdam Blok I Kota Wisata.
Mirdas menyesalkan terjadinya eksekusi paksa berujung bentrokan ini. Ia menilai eksekusi ini penuh dengan kezaliman dan bar-bar. Bahkan berlagak premanisme.
Akibat dari bentrokan sejumlah anak yatim mengalami luka-luka. Seorang santri bernama Raihan Nurhidayatullah kakinya terlindas kendaraan forklift yang dibawa oleh oknum eksekutor.
“Sehingga bagian kelingking kakinya mengalami luka. Santri lainnya, Zikri juga lututnya luka dan lebam karena dorongan keras menyebabkan terjatuh hingga luka lutut,” ungkap Mirdas kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Mirdas bersama kuasa hukum menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. Sejumlah korban mendatangi Polres Bogor dengan membawa sejumlah alat bukti dan hasil visum dari rumah sakit, Jumat (22/10/2021).
Rencananya, Mirdas juga akan melaporkan hal ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepada lembaga DPR RI.
Kronologi Kasus
Mirdas menceritakan ihwal sengketa lahan dan bangunan itu berawal pada tahun 2000-an. Ketika dimulai membangun sekolah Yayasan Fajar Hidayah, Mirdas kedatangan seorang pekerja bangunan bernama Abdul Syukur.
Kepada Mirdas, Syukur meminta pekerjaan sebagai tukang. Setelah diterima dan pekerjaannya baik, Syukur akhirnya ‘naik pangkat’. Menjadi mandor, kemudian sub kontraktor dan kemudian menjadi kontraktor. Selama bekerja dengan dirinya, kata Mirdas, tidak ada masalah dengan Syukur.
Kemudian pada 2006, Yayasan Fajar Hidayah membangun sebuah masjid di Kota Deltamas, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pembangunan itu, dia mempercayakan kepada Abdul Syukur sebagai pemborong.
Namun, masjid yang dibangun itu roboh total. Diduga, sarana beribadah dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangunan masjid tersebut.
“Proyek itu mesjidnya rubuh total sehingga, hancurnya masjid itu belum kita tuntut sama sekali,” ungkap Mirdas.
Mirdas mengaku pihaknya didatangi oleh debt collector dari supplier baja. Karena usut punya usut pemborong belum membayar bahan bangunan yang diambilnya. Padahal, pihak Yayasan Fajar Hidayah sudah membayar lunas proyek senilai Rp1.731.228.963 itu.
“Padahal dia telah menerima pembayaran dari Fajar Hidayah. Itu bersamaan (waktunya), dengan dia mencalonkan diri sebagai Kades di Babakan Madang dan kalah,” cerita Mirdas.
Pihak supplier pun akhirnya melaporkan Syukur ke polisi dan berujung pada penahanannya. “Jadi akhirnya sampai dia pernah bermasalah, sempat masuk penjara, dan istri beliau minta tolong ke saya untuk keluarin, nah saya bantu,” kata Mirdas.
Setelah keluar dari penjara, Syukur malah datang ke Fajar Hidayah dengan membawa supplier dan menuding Yayasan masih menunggak utang senilai Rp2,3 miliar.
Tak terima dengan tuduhan itu, kata Mirdas, pihaknya membawa perkara ini ke Polres dan dilakukan audit oleh auditor independen. Hasilnya, dinyatakan bahwa pihak Yayasan Fajar Hidayah telah membayar lunas dan tidak berutang ke pihak pemborong.
“Setelah diaudit terbukti kita sudah bayar Rp3,7 miliar (hasil audit keseluruhan proyek yang pernah dikerjakan Abdul Syukur) malah kelebihan 300 juta. Jadi, sudah selesai dengan kondisi proyek tidak sempurna, nah kita tetap masih tidak menuntut,” terang Mirdas.
Kemudian secara diam-diam Abdul Syukur tetap memperkarakannya dengan tuduhan pihak Yayasan Fajar Hidayah belum melakukan pembayaran. Akhirnya, pada medio tahun 2017 silam Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan surat yang dikirimkan ke kelurahan bukan ke pihak Yayasan Fajar Hidayah yang jaraknya beberapa meter dari kantor kelurahan.
Sehingga, pihak Yayasan Fajar Hidayah tidak mengetahui perihal surat pemanggilan yang sudah dikirim sebanyak empat kali. Akibatnya, perkara tersebut diputuskan secara pihak dan inkrah tanpa adanya sidang.
“Inkrah langsung nggak ada sidang, dan divonis siap dirampas. Ini perampokan, dibilang rekayasa karena kita hanya lima menit dari kantor desa. Ditujukan ke saya, tapi sampainya ke desa. Pernah ditanya ke desa kenapa nggak dikasih ke saya,” ucap Mirdas.
Setelah dinyatakan inkracht, secara sepihak Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Mirdas selaku tereksekusi.
Padahal, yang menjadi objek perkara adalah bangunan sarana pendidikan di Kota Deltamas Bekasi, tapi yang disita kemudian dilelang adalah dua bangunan rumah beserta tanahnya di kawasan Kota Wisata, Bogor yang menjadi tempat tinggal anak-anak yatim saat ini.
Padahal saat itu, lanjut Mirdas, pihaknya masih melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek yang masih diperiksa di Mahkamah Agung (MA). Sehingga dengan demikian, Pengadilan Negeri Cibinong telah melanggar hak-hak hukum pihaknya dalam melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan verstek yang diterimanya.
“Kita mencari keadilan jangan sampai sekolah Islam dibuat semena-mena mentang-mentang ada yang kuat. Ini perampasan-perampasan seperti ini harus disetop. Harus disuarakan tindakan merekayasa seperti menjalani hukum, padahal mafia,” kata Mirdas.
Sebagai informasi, dua buah bangunan rumah beserta tanahnya yang ditempati anak-anak yatim itu telah beralih kepemilikan atas nama Henricus Samodra, sebagai pemenang lelang.
Dalam surat pemberitahuan eksekusi tertera ‘Tanah berikut bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna bangunan No.6021/Ciangsana, Surat Ukur No.111/Ciangsana/2007 Tgl 28-02-2017, luas 240 m2, nama pemegang hak: HENRICUS SAMODRA, yang terletak di Perumahan Kota Wisata Cluster Amsterdam 111 No.31 Kel. Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab. Bogor’.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!