Sabtu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Oktober 2021 22:34 wib
3.071 views
Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas
DEPOK (voa-islam.com)--Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah Depok divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Zaim Saidi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu membikin benda semacam mata uang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zaim Saidi sebelumnya ditangkap di Depok pada tanggal 2 Februari 2021 dan ditahan di Mabes Polri. Penangkapan tersebut berawal dari viralnya sebuah video di sosial media terkait kegiatan di Pasar Muamalah yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat pembayarannya.
Bahwa terhadap perkara yang melibatkan Zaim Saidi tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusan bebas terhadap Zaim Saidi berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Adapun dalam menjatuhkan putusan tersebut Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta – fakta hukum dalam persidangan secara objektif, antara lain:
Tujuan awal penggunaan koin dinar emas, koin dirham perak atau koin fulus tembaga di pasar muamalah Depok bertujuan untuk pembayaran zakat dari orang-orang yang akan melakukan pembayaran zakat (muzakki) dengan menggunakan koin dinar emas, koin dirham perak.
Perbuatan Zaim Saidi mengajak masyarakat untuk membayar zakat menggunakan koin dinar emas, koin dirham perak tersebut bentuk pelaksanaan rukun islam mengenai zakat yang diatur dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 dan agar mengikuti sunnah nabi berdasarkan Hadist Riwayat Abu Daud, yang artinya: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul satu tahun, maka darinya wajib zakat lima dirham dan untuk emas anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat ½ dinar lalu setiap kelebihannya wajib dizakati sebagai prosentasinya”. Di lain sisi, masyarakat yang ingin mengikuti sunnah nabi, dipermudah oleh Zaim Saidi dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham.
Koin dinar emas, koin dirham perak maupun koin fulus tembaga yang di pesan oleh Zaim saidi kepada oleh PT ANTAM, PT Bukit Mas Mulia Internusa dan pihak pengrajin merupakan logam mulia yang harganya mengikuti harga pasaran dan dipesan dengan membayar pajak kepada negara. Secara faktual, tidak ditemukan kemiripan atau kesamaan antara rupiah logam dengan koin dinar emas, koin dirham dan koin fulus tembaga yang dimiliki dan digunakan oleh Zaim Saidi untuk penerimaan dan pembayaraan zakat serta dijadikan alat barter oleh masyarakat yang menerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok. Terlebih, harganya tidak tetap, tetapi mengacu pada harga emas dan perak di pasar dan angka 1, ½, ¼ uang tertera pada koin – koin tersebut, menunjukkan berat (gramasi) dari jenis dinar atau emas, koin dirham perak maupun koin fulus tembaga.
Atas pertimbangan tersebut, koin dinar emas, koin dirham perak atau koin fulus tembaga tidak dapat dianggap sebagai mata uang yang menyerupai rupiah maupun mata uang asing, melainkan harus dinyatakan sebagai barang sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D maupun oleh Ahli lainnya Dr. Nurman Kholis, S.Sos., M.Hum dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.
Penggunaannya sebagai alat tukar di pasar muamalah oleh penerima zakat (mustahik) merupakan bentuk transaksi tukar menukar atau barter sesuai Pasal 1541 KUH Perdata. Bahkan penggunaannya secara barter tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di Mall ataupun kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa Mall yang mengharuskan masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan.
Selanjutnya, terhadap putusan tersebut agar JPU dibukakan hatinya juga dilembutkan perasaannya oleh Allah SWT agar bisa menerima kebenaran dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Hal tersebut sebagaimana dengan kebenaran yang diyakini Hakim, yaitu praktik zakat yang merupakan ajaran Islam tidak bisa dipidana.
Bahwa dengan dijatuhkannya putusan dalam perkara tersebut, diharapkan juga agar kegiatan zakat dengan menggunakan dinar dan dirham serta penyelenggaraan pasar muamalah dapat segera dilakukan lagi.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!