Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.816 views

Fahri Hamzah: Partai Gelora Berharap RUU KUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap Revisi Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, bisa diselesaikan akhir tahun ini. 

"Saya berharap betul ini, tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini," kata Fahri dalam  webinar 'Revisi KUHP, Menjawab Kebutuhan Zamankah?' yang digelar Partai Gelora di Jakarta, Jumat (1/10/2021). 

Webinar ini merupakan diskusi rutin Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora yang diketuai dan juga dimoderatori oleh Amin Fahrudin. 

Diskusi ini juga dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham)  Prof Edward 'Eddy' Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani dan praktisi hukum pidana Firman Wijaya. 

Menurut Fahri, Partai Gelora memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian RUU KUHP secepatnya agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis. 

Sehingga tidak lagi menggunakan UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restoraktif, kolektif dan rehabilitatif. 

"Kita dorong ini supaya ini cepat selesai, kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis," katanya. 

Setelah menyelesaikan RUU KUHP, lanjut Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 ini, pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya. 

"Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak dikonsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus dikonsolidasi," katanya. 

Selain itu, pemerintah juga bisa fokus terhadap konsolidasi teks lainnya, seperti penyelesaian RUU Pemasyarakatan yang saat ini dibutuhkan regulasi baru agar peristiwa kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi. 

"Presiden harus segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini," tandasnya. 

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP sebelumnya sudah dibahas DPR bersama pemerintah Periode 2014-2019 sampai pada pembahasan tingkat pertama. Saat itu, Fahri Hamzah masih duduk sebagai Wakil Ketua DPR. 

Pembahasan dilakukan selama 4 tahun (September 2015-September 2019), namun ketika hendak dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembahasan tingkat kedua, pemerintah minta ditunda hingga DPR periode berikutnya. 

Kemudian dibahas disepakati pembahasan RUU KUHP selanjutnya dengan metode luncuran atau carry over. Untuk memberikan landasan, maka dilakukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkian RUU dibahas secara luncuran. 

"Di Komisi III disepakati tidak akan membahas ulang, karena sifatnya luncuran, kalau membahas ulang tidak akan cukup waktunya. Ada 16 isu krusial yang akan coba kita dalami, dan pemerintah nanti bisa memperjelasnya," kata Wakil Ketua MPR dari F-PPP ini. 

Arsul menambahkan, RUU KUHP 2015 dengan RUU KUHP 2021 memilih perbedaan format. Para RUU KUHP 2015 terdapat dua buku, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tindak Pidana. Sedangkan RUU KUHP 2021 ada tiga buku, yakni tentang Ketentuan Umum, Kejahatan dan Pelanggaran. 

Wamenkumham)  Prof Edward 'Eddy' Hiariej menegaskan RUU carry over tidak akan dibahas ulang, sehingga pemerintah dan Komisi III DPR akan mencari format pembahasannya. 

"Bagaimana carry over ini, apakah langsung disahkan atau tidak. Tapi kalau carry over itu sebenarnya langsung disahkan di Rapat Paripurna, tapi kami menyadari betul ketika RUU ini ditarik pemerintah hingga pandemi saat ini, tim ahli pemerintah terus melakukan kajian dan menyempurnakan naskah RUU KUHP tersebut Ada 14 isu krusial yang menjadi kontroversial di masyarakat, yang dilakukan kajian" kata Eddy Hiariej. 

Menurut Wamenkumham, RUU KUHP 2021 ini menjawab tantangan zaman, karena telah menggunakan paradigma hukum pidana modern, yang sebenarnya sudah 30 tahun kita ketinggalan. 

Negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Barat sudah melakukan perubahan paradigma hukum pidana sejak 1990, yang mana tidak lagi berorientasi pada keadilan kontributif, tapi pada keadilan korektif, keadilan restoraktif dan keadilan rehabilitatif. 

"Inilah yang kemudian diadopsi dalam buku satu RUU KUHP, dimana pidana penjara adalah pidana akhir, masih ada pidana denda, masih ada pidana kerja sosial, masih ada pidana pengawasan, masih ada pidana percobaan," katanya. 

Sehingga ketika pemerintah menyusun ancaman pidana dalam buku dua, pemerintah mencoba untuk mensimulasikan. Jika ancaman pidana tidak sampai 4 tahun, maka hakim menjatuhkan pidana kerja sosial. Apabila tidak lebih dua tahun, bisa pidana pengawasan, dan dibawa satu tahun bisa pidana percobaan, serta diutamakan pidana denda. 

Dalam titik yang paling ekstrim, jika menjatuhkan pidana penjara, maka ada kriteria pedoman pemidanaan hingga 15 item dan apabila terpenuhi baru pidana penjara dijatuhkan. 

"RUU KUHP ini sudah mengadopsi hukum pidana modern, reintegrasi sosial dalam pengertian seorang narapidana atau terpidana itu, adalah orang yang harus direhabilitasi dan diperbaiki tidak mengulangi perbuatan dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya. 

Eddy Hiariej meminta Komisi III DPR membahas sebatas pasal-pasal yang bersifat kontroversial saja, dan pemerintah telah melakukan sosialisasi di 12 kota. Sementara mengenai pasal-pasal yang menjadi perdebatan di publik, pemerintah membuat tiga kemungkinan. 

Pertama pemerintah tidak bergeming dan tetap pada pasal-pasal yang ada. Kedua pemerintah melakukan reformulasi pasal-pasal RUU KUHP. Ketiga pemerintah mengusulkan penghapusan-penghapusan pasal seperti pasal pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi, karena dianggap overlapping dengan UU Praktik Kedokteran. 

Sementara praktisi hukum pidana Firman Wijaya mengatakan, pembahasan RUU KUHP saat ini harus memiliki titik kunci, yakni aspek transisional justice. 

"Dan yang penting RUU KUHP ini harus memberikan perlindungan dua sisi, baik di sisi negara maupun masyarakat," kata Firman.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X