Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 28 September 2021 22:29 wib
2.850 views
Anggota DPR: LGBT Merusak Moral Bangsa
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Nur azizah Tamhid, menyebutkan keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia bertentangan dengan ideologi negara.
Menurut Nur Azizah, dalam sila pertama Pancasila disebutkan bahwa rakyat Indonesia berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kita menggunakan Norma Agama dalam bermasyarakat di NKRI.
“Perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Norma Agama di Indonesia, karena menyalahi kodrat sebagai manusia. Tidak ada satu pun Agama di Indonesia yang mewajarkan fenomena LGBT. Jelas, maraknya fenomena LGBT ini justru dapat merusak moral anak bangsa," katanya.
Saat di temui di kediamannya, di Wilayah Kelurahan Tugu, Cimanggis Depok, Jawa Barat pada Kamis (23/9), Nur Azizah menuturkan, fenomena LGBT di Indonesia saat ini telah menjadi gerakan yang massif dan dapat dikategorikan berbahaya di Indonesia.
“LGBT kini semakin banyak dikampanyekan di berbagai platform media masa dan menyasar generasi muda,” terang.
Bahaya LGBT, kata Nur Azizah, bisa mengancam karena propaganda LGBT menjadi gerbang terjadinya berbagai macam penyimpangan sosial di masyarakat.
“Selain itu, secara medis perilaku LGBT ini menjadi salah satu faktor utama maraknya penyakit menular seksual serta HIV-AIDS. Akan tetapi di Indonesia belum ada norma hukum yang mengatur perilaku asusila tersebut," imbuhnya.
Perilaku LGBT tidak hanya berhenti pada Gerakan ideologi dan aksi semata, akan tetapi telah gencar membuat diskusi dan kajian tentang LGBT dan diikuti oleh kelompok yang pro maupun yang kontra di berbagai forum ilmiah dengan dalih Hak Asasi Manusia.
“Pelecehan secara verbal, kekerasan fisik serta perilaku kasar terhadap kelompok LGBT, dengan mengarahkan Gerakan asusila tersebut sebagai pelanggaran HAM, dan mengajak masyarakat untuk ikut membela pelaku LGBT agar di legitimasi oleh negara,” ungkapnya.
Menurut Nur Azizah, para pelaku LGBT ini secara massif membangun berbagai upaya kolektif untuk memperjuangkan pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya yang menyimpang dengan memunculkan pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelembagaan yang secara aktif dikampanyekan di media sosial, untuk mengajak dan menyebarluaskan paham serta menggalang dukungan mencari celah hukum. Hal ini kerap kali disebut sebagai kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Faktanya hingga saat ini kaum LGBT semakin berani menampakkan diri. Tahun 2017 terdapat dorongan masyarakat untuk melakukan uji materil terhadap KUHP dalam Pasal 284, 285, dan 292 agar memperluas frasa ‘zina’ dan membentuk norma terkait sanksi terhadap pelaku LGBT dan hubungan di luar Nikah.
“Aksi yang telah dilakukan tersebut menuntut agar KUHP dapat menjerat pelaku zina dan LGBT yang selama ini masih bebas dalam mengkampanyekan Gerakan tersebut. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum melakukan aksi nyata untuk menghentikannya," terang Nur azizah.
Di Indonesia saat ini pelaku LGBT telah berani menunjukan diri secara terang-terangan. Seiring maraknya pengguna platform digital media sosial di Indonesia. Kelompok LGBT kini turut mewarnai media sosial di Indonesia. Bebagai konten yang muncul pun hadir dengan tagar khusus seperti #LGBTIndonesia #gayindonesia #lesbianindonesia #pelangiindonesia dan yang lainnya, sehingga menjadi trending topic dan viral di berbagai lini masa. Hal ini seolah mewajarkan perilaku LGBT itu sendiri di tengah masyarakat digital Indonesia.
Salah satu platform media sosial yang saat ini begitu marak adalah Tiktok. Saat ini telah banyak memunculkan para pelaku LGBT hingga disebut sebagai ‘seleb tiktok’. Salah satunya akun @ragilranituta, seorang gay berkebangsaan Indonesia yang viral karena berjoget tiktok bersama pasangan yang ia sebut ‘suami’ bule-nya asal jerman. Ia diketahui adalah seorang gay asal Medan yang saat ini telah menikah dan menetap di jerman bersama pasangan gay nya.
“Penyebaran informasi dan propaganda LGBT melalui media sosial saat ini begitu cepat dan tidak terkendali. Perlu ada upaya serius pemerintah melalui kementerian untuk membatasi laju propaganda LGBT ditengah masyarakat digital Indonesia, yang di dominasi oleh anak-anak dan remaja," pungkas Nur Azizah.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!