Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.903 views

MPR Tak Usulkan dan Tak Agendakan Amandemen UUD Perpanjang Masa Jabatan Presiden

JAYAPURA (voa-islam.com)--Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa MPR RI mensosialisasikan 4 Pilar MPR diantaranya UUDNRI 1945. Maka sudah seharusnya MPR jadi teladan dalam berpegang teguh melaksanakan ketentuan Konstitusi dan menjalankan amanat reformasi termasuk yang terkait dengan pembatasan masa jabatan Presiden, yang belakangan banyak dipolemikkan dari luar MPR.

“Terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik. Baik yang untuk hadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan Presiden, itu semua penting untuk didudukan, sesuai fakta aturan konstitusi dan fakta dinamika yang ada di MPR. Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen ini, yang bisa mengalihkan issu dan menggerus kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen dan Lembaga Negara,” ujarnya saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al-Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/09/2021).

HNW sapan akrabnya mengingatkan bahwa memang ada pasal 37 UUDNRI 1945 yang membuka kemungkinan terjadinya amandemen bila dipenuhi syarat-syaratnya, juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.

“Tetapi itu bukanlah rencana apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR pada periode sebelumnya. Dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUDNRI 1945,” pungkasnya.

Apalagi, imbuh HNW, faktanya tidak seluruh fraksi di MPR RI menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN.

“Misalnya, Fraksi PKS istiqamah menolaknya, karena menurut PKS dan PD dan Gerindra; PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen, melainkan melalui Undang-undang dengan dimasukkan ke dalam undang-undang melalui penguatan UU yang sudah ada. Dan apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi covid-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat” ujarnya.

Selain itu, lanjut HNW, wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya memang belum selesai dan belum disepakati, dan apalagi belum ada satupun anggota MPR RI yang mengusulkannya.

Pasalnya, merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 sudah memberikan batasan aturan yang sangat jelas dan tegas ; usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen memang hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat. Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan.

“Anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulanpun disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR. Begitu aturan Pasal 37 ayat 1 dan UUDNRI 1945. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip ditikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan Presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, ataupun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan dan tambahan yang mendadak,” jelasnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUDNRI yang berlaku. Dan bukan karena desakan opini ataupun survey.

Karenanya HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS insyaAllah yakin bahwa ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi dua kali masa jabatan periode Presiden juga tidak akan ikut di-amandemen.

“Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua Fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD NRI 1945,” ungkapnya.

Dan ditengah berbagai manuver yang usulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tambahnya, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikutan mengusulkan perubahan UUDNRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujarnya.

HNW menuturkan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode merupakan ketentuan yang krusial.

“Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah meng-amandemen UUD (Pasal 7) untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam dimana Presiden yang terlalu lama berkuasa, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif, itu karena UUD tidak tegas membatasi.

“Jadi, agar sejarah itu tidak terulang, maka Reformasi menghendaki hadirnya pembatasan tersebut. Dan itulah pasal yang paling pertama diubah oleh MPR RI era reformasi, pada tahun 1999,” ujarnya.

Sekalipun demikian, kata HNW, Rakyat dan Para Akademisi penting untuk terus mengawal konsistensi MPR dalam melaksanakan seluruh ketentuan UUD NRI 1945 termasuk yang terkait manuver untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Sekalipun berkali-kali MPR sudah menegaskan dan mensosialisasikan ketentuan UUD NRI 1945 soal adanya pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD NRI 1945) sehingga tidak bisa diperpanjang menjadi 3 periode, atau bahwa Pemilu untuk memilih Presiden atau Anggota DPR/DPRD itu dilakukan sekali dalam lima tahun (Pasal 22E ayat 1 dan 2), sehingga masa jabatan Presiden tidak bisa ditambah dengan 3 tahun misalnya, karena tak sesuai dengan ketentuan UUD tersebut,” urai HNW.

Pentingnya kejujuran mentaati ketentuan UUD seperti terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden, ujar HNW, juga untuk menjaga amanat Reformasi, dan menyelamatkan kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah, Parlemen dan Demokrasi, agar Rakyat tak mudah dipengaruhi oleh ideologi-ideologi anti demokrasi yang membawa kepada radikalisme ataupun terorisme. Agar NKRI tetap terjaga dan masyarakat tidak terbelah.

“Saya mengajak semua pihak untuk taat konstitusi. Dan juga kepada pendukung pak Jokowi, agar mendukung keinginannya untuk taat konstitusi dengan tak berniat dan tak berminat masa jabatannya diperpanjang melebihi aturan Konstitusi,” pungkasnya.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X