Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.432 views

LBH Pelita Umat Kecam Pasal Karet Vonis Habib Rizieq

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua LBH Pelita Umat kecam pasal yang dipakai untuk menjerat HRS dengan vonis 4 tahun penjara terkait kebohongan. Menurutnya pasal tersebut merupakan pasal karet, tidak memuat definisi pasti yang ketat. Hukum pidana seharusnya bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya .

“Semestinya harus didefinisikan secara konkrit dan memiliki batasan yang jelas. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet atau lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan,” ungkapnya dilansir Mediaumat.news pada Kamis (24/06/2021).

Lalu, pernyataan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Syihab yang menyatakan dalam keadaan sudah pulih atau sehat bukan merupakan perbuatan tercela dan oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum.

“Penilaian atas kesehatan diri sendiri adalah penilaian yang wajar sebagaimana penilaian pada umumnya seseorang yang merasakan sudah pulih dari rasa sakitnya. Dengan mengacu pada asas “cogitationis poenam nemo patitur” (tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya), maka pernyataan sehat Habib Rizieq Syihab bukanlah delik,” tegas Chandra.

Chandra juga menjelaskan frasa dalam pasal tersebut berpotensi menjadikan kesewenangan penegak hukum melaksanakan hukum karena kondisi tertentu, seperti contoh dalam kasus vonis HRS.

“Frasa ‘keonaran di kalangan rakyat’ pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Apakah ‘keonaran di kalangan rakyat’ memiliki makna yang sama dengan ‘populer’, ‘viral’, ‘ramai diperbincangkan’, ‘terjadi pro kontra yang sebatas adu argumentasi’, ‘benturan fisik’, ‘kekacauan’, atau pun ‘kerusuhan’? Tidak ada batasan ‘keonaran di kalangan rakyat’, dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi ‘keonaran di kalangan rakyat’,” ungkapnya.

Sebelumnya, dikabarkan HRS divonis 4 tahun penjara dengan tuduhan berbohong, dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Yang berbunyi Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan isi pasal sebagai berikut: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,”.* [MU/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X