Rabu, 11 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Januari 2020 22:20 wib
3.613 views
Fahira Idris: Publik Apresiasi OTT PAW, Tapi Kecewa Proses Lanjutannya
JAKARTA (voa-islam.com)--Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) menjadi ujian pertama para komisioner KPK yang baru. Jika kasus suap yang diduga terkait pergantianantar-waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP ini diusut secara proporsional kepercayaan publik terhadap KPK akan tumbuh kembali.
Anggota DPD RI Fahira Idris menyakini publik mengapresasi kerja KPK yang berhasil melakukan OTT di beberapa lokasi dan berhasil menangkap delapan orang dan kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, proses lanjutannya terutama terkait penggeledahan yang tertunda karena ada proses birokrasi yang harus dilewati salah satunya izin Dewan Pengawas (Dewas) membuat publik kecewa.
Belum lagi mengenai kabar adanya tim KPK yang tertahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan langkah KPK yang baru akan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pada pekan depan dianggap bentuk nyata pelemahan kerja pemberantasan korupsi akibat revisi UU KPK.
“Ini sebenarnya kerja luar bisa dari KPK yang tetap memantau potensi praktik korupsi terkait pemilu, walau pemilu sendiri tahapannya sudah selesai. Namun saya melihat publik kecewa atas proses lanjutan dari OTT ini,” ujar Anggota DPD RI Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (15/1).
Menurut Fahira kasus suap ini pasti menarik atensi dan perhatian publik luas. Bukan hanya karena melibatkan komisioner KPU dan caleg dari partai berkuasa tetapi juga dikarenakan prosesnya terjadi dibawah payung UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Seperti yang kita tahu bersama, UU KPK yang baru ini mendapat penolakan luas dari berbagai lapisan masyarakat dan mahasiswa hingga melahirkan beberapa kali aksi besar di berbagai daerah.
Saat ini publik berharap kasus suap ini diusut secara proporposional dan transparan. Kasus ini juga menjadi ujian dan pembuktian bagi KPK bahwa undang-undang (UU) KPK yang baru tidak memperlemah kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Pengusutan kasus ini harus menjadi titik balik menaikkan kembali kepercayaan publik kepada KPK, yang harus diakui menurun sejak disahkannya revisi UU KPK. Publik akan menjadikan kasus suap ini sebagai cerminan pemberantasan korupsi di Indonesia, setidaknya di lima tahun mendatang,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!