Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 18 November 2019 12:18 wib
4.490 views
Anggota DPD RI: Sertifikasi Pernikahan Tidak Boleh Beratkan Calon Pengantin
JAKARTA (voa-islam.com)--Rencana pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mensyaratkan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru merupakan inisiatif yang baik.
Namun, rencana yang akan mulai diterapkan pada 2020, dalam prosesnya tidak boleh memberatkan calon pengantin dan diarahkan sebagai bagian untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, program sertifikasi pernikahan salah satu tujuannya haruslah sebagai jalan untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia saat ini dan masa mendatang. Oleh karena itu dalam prosesnya harus diformulasikan sedemikian rupa agar menjadi program yang bermanfaat dan menyenangkan untuk diikuti oleh calon pengantin baru.
“Program ini inisiatif yang baik. Oleh karena itu dalam prosesnya tidak boleh memberatkan atau menjadi beban bagi calon pengantin. Bahkan sebisa mungkin dijadikan program yang tidak hanya bermanfaat tetapi juga menyenangkan karena calon pengantin mendapat banyak ilmu dan bekal membangun rumah tangga dari program ini,” ujar Fahira Idris di sela-sela menjalankan ibadah umroh, di Makkah (17/7).
Menurut Fahira, keluarga adalah miniatur sebuah bangsa dan negara. Karena pada hakekatnya sebuah bangsa dan sebuah negara terbentuk atau terdiri dari kumpulan keluarga-keluarga. Dalam sebuah bangsa, keluarga (ayah-ibu-anak) adalah kekuatan yang menggerakkan semua sisi dan bidang kehidupan.
Makanya, sambung Fahira, ada ungkapan yang menyatakan jika ingin menguasai sebuah bangsa genggamlah keluarga-keluarga mereka, genggamlah ayah ibu dan anak-anak mereka. Artinya, jika ingin menghancurkan sebuah bangsa maka lemahkan keluarga-keluarga yang ada di dalam bangsa tersebut.
“Program ini salah satu arahnya memang harus diarahkan untuk menyebarkan kasadaran kepada calon pengantin, bahwa institusi keluarga itu adalah bagian penting dari ketahanan nasional sebuah bangsa. Oleh karena itu sebelum membangun keluarga bukan hanya harus siap fisik dan mental tetapi juga harus berilmu,” tukas Sentor Jakarta ini.
Program sertifikasi pernikahan selain memberi pembekalan mengenai ekonomi kerumahtanggaan, kesehatan, kesehatan reproduksi, diharapkan juga memberi pemahaman terkait berbagai ancaman yang sedang menggempur sendi-sendi ketahanan keluarga saat ini.
Selain harus mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga yaitu ekonomi, pendidikan dan kesehatan, banyak tantangan lain yang bekal dihadapi mulai dari miras, narkoba, pornografi, dan kekerasan terhadap anak baik fisik maupun seksual.
“Sekali lagi saya berharap formulasi program sertifikasi pernikahan benar-benar diarahkan sebagai salah satu cara untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia. Sebuah negara akan menjadi kuat dan mempunyai masa depan yang gemilang jika keluarga-keluarga yang ada di dalamnya juga mempunyai ketahanan yang tangguh terhadap berbagai tantangan zaman sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!