Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 14 November 2019 23:51 wib
4.146 views
Tahun 2020, Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Perkawinan Calon Pengantin
JAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan di balik kebijakan sertifikasi perkawinan sebagai syarat pranikah. Muhadjir mengatakan, tujuan sertifikasi perkawinan agar para pasangan memiliki persiapan yang matang untuk membangun pernikahan.
Muhadjir mengatakan, para pasangan yang hendak menikah di antaranya harus mendapat pengetahuan soal kesehatan reproduksi. Tujuannya, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengatakan, agar mereka menghasilkan keturunan yang sehat.
"Sehingga tidak membawa, misalnya catat bawaan termasuk stunting (anak kerdil)," ujar Muhadjir saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
Karena itu, ia mengatakan, dalam sertifikasi, pemerintah menekankan adanya pelatihan dan upgrade pembekalan terhadap semua calon pasangan suami istri. "Kita harus siap bekali itu, persiapan mereka memasuki untuk rumah tangga baru, membangun rumah tangga baru," ujar Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir menyebut pembekalan dalam sertifikasi perkawinan meliputi pengetahuan masalah ekonomi rumah tangga. Ia berharap pasangan yang hendak menikah memiliki bekal pengetahuan ekonomi rumah tangga.
Sebab, tak dimungkiri bahwa perekonomian menjadi salah satu hal yang menjadi masalah dalam rumah tangga. "Targetnya menekan angka perceraian," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, selama ini pembekalan pranikah hanya dilakukan oleh Kementerian Agama saat pasangan mengurus izin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah. Namun, kata Muhadjir, pembekalan itu tidak cukup hanya dilakukan oleh Kemenag.
"Pembekalan harus lintas kementerian, tidak hanya soal pemahaman, soal aspek-aspek keagamanan, juga kesehatan dan juga ekonomi rumah tangga, juga soal masalah reproduksi," ujarnya.
Karena itu, sertifikasi perkawinan yang akan dimulai pada 2020 wajib bagi pasangan yang hendak menikah. Namun, Muhadjir belum dapat memastikan jenis sertifikasi perkawinan tersebut akan berbentuk seperti apa.
"Saya sudah minta deputi yang membidangi untuk rapat lintas kementerian, Menteri Agama, Menteri PPA, Menteri kesehatan, kita usahakan 2020," ujar Muhadjir," katanya.*
Sumber: Republika.co.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!