Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.229 views

Pro-Kontra RUU P-KS, Pakar Hukum UI: Kaidah Perundangan Tidak Boleh Bertentangan dengan Nilai Agama

BANTUL (voa-islam.com) - Banyak menuai pro-kontra, terkait Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Neng Djubaedah, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan bahwa banyak ditemui pertentangan dengan nilai Agama yang harusnya menjadi sumber pembentukan hukum di Indonesia, juga masih ada Perundangan yang memiliki pembahasan terkait kekerasan seksual yang perlu perlu direvisi, dan tidak perlu membuat yang baru.

Hal tersebut disampaikan saat acara Seminar dan Focus Group Discussion (FGD), Respon Muhammadiyah Terhadap RUU PKS pada Ahad (10/3), di Grand Dafam Rohana Jogja, Jl Gedongkuning, Bantul.

Neng Djubaedah menekankan, kunci dari pembentukan hukum di Indonesia adalah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang di pasal 1 disebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, secara otomatis sumber pembentukan hukum di Indonesia harus merujuk pada hukum agama, sebagai keselarasan dengan sila pertama Pancasila ditambah dengan hukum adat, dan hukum barat sebagai warisan Pemerintah Hindia Belanda atau hukum kontemporer sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Tidak boleh kaidah perundangan bertentangan dengan nilai Agama," ucapnya.

Merujuk terhadap pengertian kekerasan seksual dalam RUU P-KS, Neng Djubaedah mengatakan, akan ada pelangaran norma Agama jika pemahaman kekerasan seksual seperti yang tercantum dalam RUU P-KS. Karena yang dipakai sebagai azas RUU P-KS adalah kebebasan dan mendegasikan norma agama, akan melegalkan perzinahan asal dilakukan suka sama suka.

Sementara itu, Prof Mudzakir, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dalam pemaparannya mengatakan, jangan fokus dan terkecoh dengan narasi kekerasan. Tetapi mendegasikan persoalan hubungan seksual. Karena semua harus dirujuk pada akar filosofisnya, dan antara pembuatan RUU harus menyelaraskan dan menyertakan dengan UU yang lain.

"Di Indonesia pembahasan seksual adanya di UU perkawinan, tapi RUU PKS tidak merujuknya,” katanya seperti dilansir laman resmi Muhammadiyah.or.id.

Ia mencontohkan kemungkinan yang akan terjadi apabila RUU PKS berhasil diketok palu dan dipakai, dimungkinkan akan adanya pelegalan aborsi. Mudzakir menjelaskan, perilaku aborsi akan boleh dilakukan asal tidak ada paksaan. Padahal aborsi adalah termasuk ke dalam tindakan pembunuhan.

Meski demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah seperti dalam keterangan pers, tidak sepenuhnya menolak atau menerima RUU PKS ini. Mengingat semangat yang diusung RUU PKS ini untuk perlindungan korban kekerasan seksual ini baik, namun ada beberapa hal yang perlu dikiritisi dan diberikan saran supaya RUU PKS ini bisa menjadi lebih baik lagi. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X