Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.683 views

Pengamat: Bubarkan Densus 88 Jika Kasus Siyono Tidak Dapat Diungkap

JAKARTA (voa-islam.com)—Tiga tahun sudah kasus Siyono tanpa kejelasan proses hukum. Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami), Jaka Setiawan menyoroti kasus Siyono ini.

Menurut Jaka, jika kasus Siyono dan kasus serupa lainnya tidak mampu diungkap, maka perlu kiranya keberadaan Densus 88 dievaluasi. “Polri harus melakukan audit kinerja, anggaran dan bubarkan Densus 88 jika kasus-kasus serupa Siyono tidak bisa diungkap dalang, latar belakang, dan pelakunya,” kata Jaka dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskan Jaka, kasus yang menimpa Siyono ini merupakan pelanggaran HAM berat. “Kasus kematian ini terjadi justru pada masa 7 hari penangkapan yang diartikan secara serampangan oleh aparat Densus 88. Praktek tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998,” jelas Jaka. 

Istilah “penyiksaan”, ujar Jaka, berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga.

Apa yang dilakukan Densus 88 kepada Siyono dikategorikan arbitrary detention. “Tindakan penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention) melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang,” ungkap Jaka.

Dengan demikian, lanjut Jaka, tindakan arbitrary detention merupakan pelanggaran HAM. Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. 

Hak untuk tidak disiksa ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU HAM 1999. “Dalam praktek yang dilakukan oleh Densus 88 selama ini, dengan mengkategorikan Terorisme sebagai Extra Ordinary Crime, maka kategori ini dijadikan oleh negara melalui tangan Densus 88 melakukan praktek Extra Legal Procedure yang berakibat terjadinya Gross Violation of Human Rights,” demikian Jaka Setiawan.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I