Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Maret 2019 10:19 wib
6.064 views
WNA Masuk DPT, Pemilu Bisa Terdelegitimasi
JAKARTA (voa-islam.com)--Temuan terselipnya nomor induk kependudukan (NIK) milik warga negara asing (WNA) yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, di Cianjur, beberapa waktu lalu setidaknya menjadi ‘berkah’ bagi penyelenggaraan pemilu.
Akibat temuan ini, KPU dibantu Kemendagri kembali menyisir DPT di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada WNA yang memiliki e-KTP masuk dalam DPT. Hasilnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sudah menyerahkan 103 data e-KTP WNA ke KPU. Data ini merupakan jumlah e-KTP WNA yang terdapat dalam DPT.
Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi persoalan politik, hukum, HAM dan ketertiban umum Fahira Idris mengungkapkan, walau sesuai aturan, WNA yang memiliki e-KTP tetap tak bisa mencoblos atau disalahgunakan, tetapi sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, DPT harus valid dan akurat baik NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak memilih.
DPT yang valid dan akurat artinya identitas yang menurut undang-undang tidak mempunyai hak pilih misalnya WNA tidak ada atau tidak terdaftar dalam DPT. Sementata, semua WNI yang mempunyai hak memilih, identitasnya tertera atau terdaftar dalam DPT hanya satu kali atau tidak ganda.
“DPT yang tidak valid dan akurat atau ‘tidak bersih’ karena didalamnya masih terdapat identitas orang yang tidak berhak memilih, berpotensi mendelegitimasi pemilu. Apalagi jika di DPT masih terselip WNA. Ini sangat sensitif dan bisa menjadi ‘bola liar’ jika tidak segera diselesaikan. Tentunya, kita semua tidak ingin hal itu terjadi. Saya mendorong dan memberi semangat kepada KPU untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas demi kesuksesan pemilu,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/3).
Menurut Fahira, dirinya mengapresiasi tidaklanjut yang dilakukan KPU dengan segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan ulang DPT untuk memastikan tidak ada WNA yang mempunyai e-KTP masuk dalam DPT. Karena memang, salah satu tahapan paling rumit dan kompleks dalam penyelenggaraan semua gelaran pemilu terutama pascareformasi adalah penyusunan dan penetapan daftar pemilih.
“Saya berharap baik KPU maupun Ditjen Dukcapil jangan saling tunjuk terkait persoalan WNA dalam DPT. 17 April sudah di depan mata. Coba saling koreksi dan saling introspeksi, kemudian formulasikan solusi agar DPT benar-benar bersih. Kemudian, yakinkan rakyat Indonesia, bahwa DPT sudah valid dan akurat. Pemilu 2019 ini harus berjalan sukses,” pungkas Fahira.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!