Selasa, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Februari 2019 08:14 wib
6.730 views
Sandi Bentuk Tim Khusus Bahas Pasal Karet UU ITE, Ini Alasannya
JAKARTA (voa-islam.com) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan komitmen capres cawapresnya untuk mendorong revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). BPN menilai UU tersebut banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"Nah kepentingan kekuasaan yang dimaksud adalah harusnya setiap undang-undang itu menjadi warning kemudian menjadi rambu-rambu seperti apa idealnya moral masyarakat, pengaturan masyarakat terhadap suatu peristiwa. Dalam konteks Undang-undang ITE, karena banyak pasal karet. Pasal karet yang selalu digunakan adalah pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin kemarin (4/2/2019), lansir Detik.com.
Menurut Dahnil, seharusnya pasal mengenai ujaran kebencian dikembalikan ke KUHP karena dinilai cukup menjelaskan. Dahnil lalu kembali menegaskan Prabowo-Sandi akan memastikan revisi UU ITE jika terpilih nanti.
"Terus terang ini akan menjadi kajian khusus Tim Prabowo-Sandi karena komitmennya nanti ketika Pak Prabowo dan Bang Sandi memimpin, kami pastikan undang-undang ini akan direvisi sehingga teman-teman wartawan bebas berekspresi, kita yang di sosial media juga bebas berekspresi dengan etika yang sudah ditetapkan, misalnya. Kalaupun ada pelanggaran hukum sudah diatur oleh KUHP," jelas Dahnil.
Dahnil lalu membeberkan data terkait korban UU ITE. Menurutnya, hampir 30 persen korban UU ITE adalah masyarakat awam.
"Korban utama dari Undang-undang ITE ini adalah rata-rata masyarakat awam. Misalnya dari riset yang dilakukan banyak, hampir 30 persen lebih korban dari Undang-undang ITE yang dipidanakan, yang dikriminalisasi selalu masyarakat awam. Bahkan kalau kita gabungkan misalnya di kalangan aktivis itu hanya 8,2 persen, kemudian pelajar mahasiswa 6,5 persen, dan karyawan-karyawan lain itu hanya di bawah 10 persen. Itu korbannya," tutur Dahnil.
Terkait dengan pelapor pada UU ITE, Dahnil menyebut mayoritas pelapor adalah dari kalangan pejabat. Menurut Dahnil, pejabat publik yang merasa harkat dan martabatnya terganggu dan merasa terganggu dengan kritik lalu menggunakan UU ITE untuk menjerat siapapun.
"Misalnya data kita lebih dari 35 persen pelapor Undang-undang ITE itu adalah pejabat negara. Anda bayangkan, ini sinyal sederhana bahwasanya memang Undang-undang ITE ini menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Ini data lho ini. Artinya apa? Sebagian besar pejabat kita itu memang punya kecenderungan anti kritik," ucapnya.
"Ketika muncul kritik kemudian dia menggunakan Undang-undang ITE ini, kalau kemudian nggak ada deliknya. Ini kalau ada delik dia pidanakan, dia kriminalisasi. Kalau nggak ada delik dia gunakan kata-kata hoax. 'Oh itu produksi hoax, itu kebohongan'. Kira-kira gitu," imbuh Dahnil.
Dahnil juga membeberkan data bahwa sejak ditetapkan pada tahun 2008, peristiwa yang terkait UU ITE justru paling banyak terjadi sejak Jokowi menjabat tahun 2014. Puncak pelaporan UU ITE terjadi pada tahun 2016 saat Pilgub DKI digelar.
"Jadi sepanjang Undang-Undang ini ditetapkan di 2008, peristiwa paling banyak itu justru terjadi sejak 2014, sejak Pak Jokowi memerintah. Puncak paling banyak dijerat Undang-Undang ITE itu adalah 2016 itu ada 84 kasus, 2016 itu Pilkada DKI Jakarta. 2017 (ada) 51 kasus, 2018 ini ada 8 kasus. Korbannya rata-rata masyarakat awam dan rata-rata pelapornya pejabat negara," sebut Dahnil.
"Peristiwa paling banyak dan ditangani dan ditangkap itu paling banyak memang DKI Jakarta, persentasenya ada sekitar 61,85 persen. Jadi ini komitmen kita, kita ingin setop pembungkaman publik, kriminalisasi, kemudian kita juga ingin setop labelling," sambungnya.
Dahnil menyebut labelling dengan hoax sangat berbahaya bagi demokrasi. Ia menegaskan Prabowo-Sandi akan menghentikan cara-cara yang membungkam masyarakat.
"Ini ancaman serius bagi demokrasi kita. Dan terus terang Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak mau ini terus terjadi dan kita ingin menghentikan cara-cara membungkam masyarakat seperti ini dan ini adalah ancaman serius bagi demokrasi," tegasnya.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!