Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Desember 2018 06:01 wib
3.501 views
Dengan Pertimbangan Ini, Publik Bisa Gugat Jasa Marga
JAKARTA (voa-islam.com)- Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengatakan bahwa masyarakat, pengguna jalan tol potensi untuk memperkarakan Jasa Marga terkait pekerjaan di sekitar jalan tersebut. “Yang menarik adalah, itu teman-teman sesungguhnya pembelaan terhadap konsumen, tidak ada satupun gagasan yang melakukan gugatan kepada Jasa Marga, bahwa bisa digugat karena merugikan warga jalan tol.
Mestinya bisa. Karena dia merugikan pengguna jalan tol, walaupun sudah ada izin pemerintah, tapi ini kan jalan berbayar,” demikian katanya, Senin (24/12/2018), di Jakarta.
Kalau jalan berbayar, menurut dia maka bukan persoalan izin, tapi juga harus dilihat layak tingkat kerugian yang bisa ditanggung.
Anda pernah seperti yang mas Bintang bilang (waktu tempuh Jakarta-Bandung), berapa jam? Pernah pasti. Saya pernah 5 jam,” sambungnya.
Artinya posisinya itu menurutnya pengguna jalan merugi.
“Pada posisi rugi itu, berapa biaya? Kalau pakai mobil biaya Rp150 ribu. Kalau Anda pakai bus Rp75 ribu. Kalau Anda pakai travel antara Rp90-110 ribu. Kalau Anda pakai kereta api reguler Rp125 ribu,” ia memberi contoh.
Kalau naik kereta api Cina, lanjut dia, nanti malah menjadi Rp200 ribu. “Pertanyaannya: teknologi baru, lebih cepat tapi Rp200 ribu? Untung gua di mana? Kita hitung jaraknya. Jakarta-Bandung 135 kilometer. Dengan 4 titik. 4 stasiun penghentian. Kalau kita bagi rata saja berarti dia sekitar 38 kilometer. Sebut deh kita pakai kecepatan 200 kilometer. Berapa lama itu dari satu titik ke titik lain? Logikanya, Rp200 ribu,” tutupnya dengan keanehan.
Setidaknya menurut dia, ada tiga pekerjaan atas dampak pengerjaan di Cikarang, Karawang, Cibitung, sampai Bekasi Timur, Bekasi Barat. Ada tiga pengerjaan. Tol, kereta api cepat, dan LRT.
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!