Sabtu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Desember 2018 13:53 wib
5.054 views
Kenapa Habib Bahar bin Smith dan Tokoh Islam Lainnya Cepat Diproses?
JAKARTA (voa-islam.com)- GNPF, Panitia Reuni 212, dan ormas Islam (FPI) kembali merasakan ada nuansa ketidakadilan di rezim Jokowi. Kali ini soal cepatnya (penanganan) ditetapkannya tersangka salah satu pendakwah Islam, yakni Habib Bahar bin Smith oleh kepolisian. Sedangkan selain itu, menurut mereka, yang dapat dikatakan pendukung rezim, aparat kepolisian dianggap sebaliknya.
Berikut respon GNPF, Panitia Reuni 212, dan ormas Islam terkait itu yang disampaikan pada hari Jumat (7/12/2018), di Jakarta:
Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, Polisi bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah umat Islam dan para tokohnya. Sebaliknya, jika pelakunya adalah non muslim atau mereka yang mendukung penguasa, Polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh.
Bahwa kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan, tampak jelas dari perlakuan Polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Buni Yani, Habib Mahdi Shahab, ustadz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses. Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkan; seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan lainnya.
Bahwa perlakuan diskriminatif merupakan tindakan diskriminasi yang nyata, yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang-undang antidiskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.
Bahwa terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku.
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!