Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 19 November 2018 10:37 wib
4.521 views
Saham 54 Industri Ini Bisa Dikuasai Asing 100 Persen, Ini Reaksi Ekonom
JAKARTA (voa-islam.com)- Ekonom Rizal Ramli nampaknya tidak habis pikir apa yang dikerjakan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait perang orang luar atas bidang industri. Pasalnya, beredar kabar bahwa kini asing dipersilahkan menguasai saham sepenuhnya alias 100 persen terhadap lebih dari 50-an industri.
“Mas @jokowi, kok kayak sudah putus asa? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100 untuk asing seperti warung internet, renda, pengupasan umbi-umbian, jasa survei, akupuntur, konten internet dan lain-lain. Terus rakyat mau jadi kuli saja? Ampun, deh,” demikian cuitan Rizal ketika merespon judul berita di salah satu media: “Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini”.
Bagi Rizal, pemberian izin tersebut seperti asing bukan memberikan kontribusi terhadap negara.
Pembukaan semua sektor untuk asing itu, termasuk sektor ekonomi rakyat dan UKM sebetulnya mas @jokowi adalah pelaksanaan ‘Ini namanya bukan membangun Indonesia tetapi membangun *di* Indonesia’.”
Mantan Menkomaritim ini pun meminta kepada Jokowi untuk kembali mengevaluasi kebijakan tersebut. “Presiden @jokowi, Mohon kebijakan yang sangat merugikan rakyat ini dibatalkan.
Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya. Kok tega-teganya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100 persen sama asing? Ini kampanye yang buruk sekali.”
Berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!