Jum'at, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 2 November 2018 17:53 wib
8.012 views
Ini Isi AD/ART HTI terkait Bendera
JAKARTA (voa-islam.com)- Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menyesalkan peristiwa pembakaran bendera hitam bertuliskan Lafadz Tauhid dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional Tanggal 22 Oktober 2018 di Kota Garut oleh oknum anggota Ormas tertentu. “Kami mendukung proses hukum atas perbuatan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian siaran persnya, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa adanya alibi yang dibakar adalah bendera HTI tidak benar.
Bahwa sejalan dengan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia, kami turut pula menegaskan bahwa bendera bertuliskan lafadz tauhid tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).”
Menurut dia bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafadz Tauhid.
Ia tegaskan pula bahwa HTI tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 26 Anggaran Dasar Hizbut Tahrir Indonesia hanya menentukan simbol Organisasi sebagaimana dikatakan:
“Perkumpulan ini berlambang “Bendera Laa Ilaha Ilallah Muhammadur Rasulullah” di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan “HIZBUT TAHRIR INDONESIA” (penulisan tebal dan capital dari teks asli anggaran dasar).
“Bahwa atas dasar itu, selain karena HTI tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan, ketiadaan Tulisan Hizbut Tahrir Indonesia pada bendera yang dibakar tersebut telah membuktikan bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!