Kamis, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Oktober 2018 08:37 wib
4.199 views
Dua Aktivis Lingkungan Hidup Ditangkap, WALHI Bereaksi Keras dan Singgung Orba
JAKARTA (voa-islam.com)- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau yang lebih dikenal dengan WALHI bereaksi keras ketika tahu ada dua aktivis lingkungan hidup ditangkap polisi. Penangkapan tersebut menurut WALHI sebagai upaya kriminalisasi atas keduanya.
Walhi pun meminta aparat kepolisian untuk tidak bersikap demikian dan meminta agar upaya-upaya mirip Orde Baru (Orba) dihentikan kepada aktivis. Berikut reaksi Walhi yang dituangkan ke dalam cuitan di akun resmi mereka, @walhinasional, Kamis (18/10/2018):
Kronolgis Penangkapan Pejuang Lingkungan Hidup yang kritis menolak Pembangunan PLTU Indramayu oleh aparat Polres Indramayu.Ini upaya-upaya model Orba dalam membungkam Warga yang kritisBebaskan Sawin dan Sukma!Kepolisian jangan ikut-ikut jadi alat kekuasaan!
#StopKriminalisasi
Penangkapan bentuk Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Sawin dan Sukma adalah warga yang kritis menolak Pembangunan PLTU-pltu Indramayu yang mngancam kehidupan warga. Kami menduga kasus tuduhan terhadap Sawin dan Sukma mengada-ada karena keduanya melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU Batubara.
#StopKriminalisasi
Mereka melakukan penolakan karena menilai dampaknya terlalu besar bagi lingkungan. Sejak pembangunan PLTU 1 Indramayu, para petani mengaku sawah dan laut tercemar. Akibatnya mereka sulit panen dan mencari ikan.
#StopKriminalisasi
WALHI menilai prosedur penangkapan Sawin dan Sukma janggal. Selain penangkapan dilakukan secara paksa, Polisi baru memberi surat perintah penangkapan sehari setelah penangkapan. Kepolisian juga belum memaparkan bukti dan saksi konkret selama ini.
#StopKriminalisasi
Sementara warga memiliki bukti foto Sawin dan Sukma memasang bendera dengan benar. Ini pembungkaman perlawanan warga. Kepolisian seolah tunjukkan, kekuatannya dengan
'Kami (Aparat) bisa membuat Anda bungkam, kami bisa penjarakan Anda'. Praktik kriminalisasi aktivis lingkungan sudah terjadi sejak era Orde pemerintahan Jokowi berpotensi mengulangnya.
Ada 2 jenis kriminaliasi yang biasa dlakukan. Pertama, aktivis lingkungan dtuduh sebagai pihak yang melawan negara. dituduh sebagai penyebar ideologi komunisme dan anti-NKRI.
Kedua, aktivis lingkungan dijerat kasus kriminal yang tidak kontekstual dengan kasus lingkungan yang mereka perjuangkan. Cara itu sangat mungkin dlakukan saat ini karena ambisi Pemerintah yang berlebihan dalam proyek pembangunan PLTU, PLTA, bandara, Kulonprogo, Kertajati, Kendeng, STOP KRIMINALISASI terhadap PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP.
Aparat kepolisian segera Hentikan gaya-gaya Orba untuk bungkam warganya yang kritis!
Bebasakan SAWIN dan SUKMA!
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!