Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.207 views

Respons Mardani terkait Diperbolehkannya Kampanye di Sekolah dan Pesantren

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Mardani Ali Sera menyoroti ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait diperbolehkannya melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti pesantren. Menurut dia, apa yang diucapkan oleh Tjahjo tersebut tampaknya bertolak belakang dengan keputusan KPU juga Bawaslu.

“Beberapa kali di bahas loh di DPR juga. Coba search pasti ada: KPU Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren. Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah termasuk Pesantren. #WasitTegas,” demikian cuitannya, ketika mengomentari judul di salah satu media: “Mendagri Tak Persoalkan Kampanye di Pesantren cnn.id/337369?s=tw&ca…, Kamis (11/10/2018).

Lain halnya jika salah satu paslon datang dengan tidak melakukan aroma kampanye, menurut dia tentu tidak apa-apa. “Jika hanya berkunjung dan silaturrahim, maka ini diperbolehkan di tempat-tempay itu, silahkan.”

Namun selain itu, seperti adanya ajakan dan melakukan pencitraan secara pribadi, maka hal demikian seperti yang dimaksud KPU dan Bawaslu.

Yang dilarang itu jika Berkampanye: Mengajak mendukung, menyampaikan visi, misi, citra diri.” 

Berikut bagian dari kutipan mengapa Mardani mengomentari berita di salah satu media tersebut: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pendukungnya di sekolah dan pondok pesantren untuk Pemilu 2019. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih.

"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Pernyataan Tjahjo yang tidak mempersoalkan kampanye dilakukan di pondok pesantren dan sekolah bertentangan dengan larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sebelumnya telah menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Kampus menjadi tempat pendidikan lain yang tak boleh digunakan berkampanye. 

Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan