Rabu, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2018 03:08 wib
3.853 views
Dinilai Negatif Buat Anak-anak, Kemenkominfo Resmi Blokir Tik Tok
JAKARTA (voa-islam.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok yang tengah viral dan digandrungi generasi milineal.
Langkah pemblokiran ini dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
"Benar... situs TikTok kami blokir," ujar Rudiantara Selasa siang kemarin (3/7/2018) di Jakarta.
Tik Tok diblokir karena dianggap mengandung banyak konten negatif.
“Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara. “Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak,” seperti dikutip dari Liputan6.
Pemblokiran tersebut juga berlaku untuk delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.
Rudiana memaparkan, banyak konten di Tik Tok yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi TikTok untuk membersihkan kontennya," tutup Rudiantara.
Menurut laporan Mojok.co, selama mengudara di Indonesia, Tik Tok memang melahirkan banyak sekali pelaporan aduan. Pelaporan atas Tik Tok datang dari berbagai pihak, mulai dari masyaraka luas, sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), dan Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI).
Kemenkominfo mencatat ada sekitar 2.853 laporan yang masuk atas aplikasi Tik Tok. Petisi tentang pemblokiran Tik Tok juga mengundang banyak dukungan. Di situs petisi change.org, petisi pemblokiran Tik Tok sudah mendapatkan 124 ribu pendukung, dan masih terus bertambah.
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan bahwa Kemenkominfo terpaksa melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya karena pelanggaran pada aplikasi Tik Tok sudah semakin tak terkendali.
“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” kata Semuel.
Pemblokiran tersebut, menurut Semuel bersifat sementara, setidaknya sampai ada perbaikan dan pembersihan konten oleh pihak Tik Tok.
Pemblokiran terhadap aplikasi milenial berbasis video oleh Kemenkominfo ini tentu bukan yang pertama kalinya. Sebelum Tik Tok, Kemenkominfo juga pernah memblokir Bigo. Saat itu, Bigo merespons pemblokiran tersebut dengan membersihkan konten-konten negatif yang ada di aplikasinya sehingga Bigo bisa kembali diakses.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan dan tindakan resmi dari pihak Tik Tok. Pihak Kemenkominfo menjamin akan membuka kembali akses Tik Tok jika pihak Tik Tok bersedia membersihkan konten dan menjamin untuk terus menjaga kebersihan kontennya.[fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!