Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Maret 2018 22:19 wib
4.364 views
Tidak Ada Larangan Cadar dari Menristek Dikti
JAKARTA (voa-islam.com)- Kemenristek Dikti disebut oleh salah satu pakar hukum tata negara terkait dengan pelarangan cadar di sebuah lembaga pendidikan. Pakar ini menyatakan bahwa Menristek Dikti dalam hal ini (cadar) sebetulnya tidak ada larangan.
"Itu kan masing-masing kreatifitas perguruan tinggi. Saya sudah tanya dengan Menristek: 'Apa betul begitu?' Dia bilang teknisnya diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi, bahwa ada pengetatan itu diserahkan ke perguruan tinggi," kata Jimly Asshiddiqie, Rabu (7/3/2018), di Gedung kantor ICMI, Jakarta.
Tapi kalau misalnya, lanjut dia, kita mau mendidik, ya, memang ada juga dialog yang diperlukan. Misalnya ada keperluan bikin foto, lah kalau ditutup bagaimana, tidak kelihatan orangnya.
"Di era sekarang kan bisa saja orang nyaru-nyaru, itu bukan yang bersangkutan karena tertutup," sambungnya.
Tapi, masih menurut Jimly, kalau dalihnya keyakinan beragama, memang sulit juga kita, yakni HAM. Ketika HAM, menurut dia itu diperbolehkan. Dilindungi.
"Hanya yang menjadi masalah kalau dia warga negara biasa, ya bebas. Tapi ketika dia menjadi mahasiswa, status mahasiswanya itu harus mengikuti ketentuan yang ditentukan perguruan tinggi.
Kalau dia bukan mahasiswa, dia warga biasa, ya tidak bisa dilarang. Mau pakai baju dari ujung ke ujung hanya mata saja yang terlihat tidak bisa dilarang. Itu keyakinan orang," tambahnya jelas.
Misalnya semua orang menurut dia bebas bicara. "Tetapi jika orang masuk tentara, dia tidak boleh lagi ngomong politik. Jadi dia tidak bebas lagi ngomong politik karena sudah masuk tentara.
Begitu juga PNS. Dia harus sumpah jabatan, kalau dia tidak mau, tidak bisa. Misalnya dia tidak beragama, HAM, tapi dia masuk menjadi pejabat, ada sumpah jabatan, nah itu dia," katanya lagi.
Sehingga menurut dia, semestinya dipisah antara hak atas dasar manusia dengan kewajiban secara prosedural. "Ini harus dipisah antara HAM sebagai manusia dengan kewajiban prosedural status sebagai mahasiswa. Maka dari itu kita serahkan ke perguruan tinggi masing-masing," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!