Rabu, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Februari 2018 08:11 wib
4.012 views
Disebut Aspirasi PDIP ingin JK kembali Cawapres, Denny: Bertentangan dengan UU
JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Wakemenhum HAM, Denny Indrayana menanggapi aspirasi yang kabarnya datang dari PDIP. Aspirasi itu menginginkan Jusuf Kalla kembali disandingkan oleh Joko Widodo di Pilpres mendatang.
Menurut Denny, hal tersebut tidak mungkin dapat dilaksankan karena akan terganjal aturan yang ada, bahkan jika dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran hukum. “Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDIP yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak dimungkinkan dilaksanakan.
Pencawapresan Pak JK akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU 17 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 7 UUD 1945 mengatur, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’, tulisnya, di akun media Twitter pribadi miliknya, @dennyindrayana ,Selasa (27/2/2018).
Memilih kembali Pak JK sebagai Wapres menurut dia juga akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres “dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika Pak JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan, yang tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.
“Semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intentnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan, tidak lebih.”
Lebih jelas, lanjutnya huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama penjelasan huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017. "Yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
“Dengan penjelasan tersebut menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasa Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019. Demikian kultwit soal pencawapresan Pak JK tersebut.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!