Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.012 views

Disebut Aspirasi PDIP ingin JK kembali Cawapres, Denny: Bertentangan dengan UU

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Wakemenhum HAM, Denny Indrayana menanggapi aspirasi yang kabarnya datang dari PDIP. Aspirasi itu menginginkan Jusuf Kalla kembali disandingkan oleh Joko Widodo di Pilpres mendatang.

Menurut Denny, hal tersebut tidak mungkin dapat dilaksankan karena akan terganjal aturan yang ada, bahkan jika dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran hukum. “Dengan segala hormat saya pada Pak JK, Ibu Megawati, PDIP yang punya aspirasi mencawapreskan kembali Pak JK, saya harus sampaikan hal itu tidak dimungkinkan dilaksanakan.

Pencawapresan Pak JK akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf n UU 17 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 7 UUD 1945 mengatur, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’, tulisnya, di akun media Twitter pribadi miliknya, @dennyindrayana ,Selasa (27/2/2018).

Memilih kembali Pak JK sebagai Wapres menurut dia juga akan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya frasa bahwa wapres “dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika Pak JK diizinkan kembali menjadi wapres, itu artinya seseorang bisa menjadi wapres lagi hingga lebih dari satu kali masa jabatan, yang tentu saja bertentangan langsung dengan maksud rumusan Pasal 7 UUD 1945.

“Semua perdebatan, baik TAP MPR No. XIII/1998 soal batasan masa jabatan presiden dan wapres, maupun dalam perubahan Pasal 7 UUD 1945, menegaskan bahwa original intentnya adalah masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan, tidak lebih.”

Lebih jelas, lanjutnya huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017 soal pemilu mengatur, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama penjelasan huruf n Pasal 169 UU 17 Tahun 2017. "Yang dimaksud dengan 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Dengan penjelasan tersebut menjadi clear bahwa meskipun jabatan wapres Pak JK tidak berturut-turut, beliau tetap tidak memenuhi syarat selaku cawapres. Kesimpulannya, berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal serta penjelasa Pasal 169 huruf n UU 17/2017 soal pemilu, Pak JK tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2019. Demikian kultwit soal pencawapresan Pak JK tersebut.” (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X