Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 15 September 2017 11:57 wib
4.185 views
Tidak hanya MK, DPR juga Ada Andil untuk Tetapkan Apakah Perppu No. 2/2017 Itu Layak atau Tidak
JAKARTA (voa-islam.com)- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ternyata tidak hanya dapat ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan juga dapat ditentukan oleh “keinginan” DPR RI atas kuota Anggota di parlemen. “Bisa jadi keputusan MK itu berbeda dengan keputusan DPR.
Walaupun MK menyatakan itu konstitusional, bisa saja ditolak oleh DPR. Atau sebaliknya, kata MK inkonstitusioanal tapi kata DPR menolaknya. Kemungkinan terjadi,” demikian kuliah konstitusi yang dibawakan oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, belum lama ini di kantor ICMI, Jakarta.
Jimly, lanjutnya, menyebutkan bahwa kemungkinan yang ketiga adalah dari materi Perppu itu tidak seluruh dianggap salah oleh MK. “Misalnya pasal-pasal tertentu saja yang dianggap tidak berlaku mengikat karena bertentangan konstitusi.
Maka pasal-pasal itu saja yang tidak berlaku. Sedangkan yang lain, esensi Perppunya, materi Perppunya itu tetap konstitusional. Tapi sekali lagi, masih tetap berpulang ke DPR yang akan menggunakan pertimbangan mayoritas suara pendukung dan penolak.
Jadi, apa yang diputuskan oleh MK belum tentu sama dengan yang diputuskan oleh DPR. Itu oke-oke saja,” tambahnya menjelaskan.
Menurutnya itulah permainan dari kehidupan bernegara. “Kita tidak perlu mendahului. Lihat saja. Dan sambil kita nikmati ini adalah permainan bernegara.
Permainan negara, permainan kita semua. Jadi tidak perlu juga terlalu tegang. Biasa saja. Yang penting HTI sudah dibubarkan. Dan itu pelajaran bagi siapa saja yang ingin membuat organisasi harus tujuan dan prosesnya tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan tertinggi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya tenang. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!