Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 September 2017 09:41 wib
10.244 views
Di Indonesia, Kata Pribumi Dihilangkan, di Myanmar, Etnis Rohingya yang Dihilangkan
JAKARTA (voa-islam.com)- Saat itu di Senayan sedang membuat UU WNI, tepatnya padad tahun 2005 yang Pansusnya diketuai Slamet Efendy Yusuf. Ada nama Murdaya Poh sebagai wakil ketua, hasil kesepakatan dengan Mbah Tardjo dan Mas Slamet.
“Hasilnya, adalah UU No 12/2008 tentang warga negara. UU itu dirundown dari UUD 2002, hasil amandemen UUD 1945. Masalahnya Prof Sahetapi, menghapus pribumi yang pada Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 disebut ‘orang Indonesia asli’.
Sahetapi mengubah pribumi menjadi warga negara. Akibatnya, warga negara dan bangsa adalah sama di UU No 12, padahal warga negara bisa siapa saja, termasuk asing. Ini paradoks terhadap Declaration of Independence (Proklamasi), dan The Bill of Rights (Preambule).
Padahal pribumi atau indigenious people dilindungi HAM PBB,” kenang mantan Anggota DPR Komisi Hukum, Djoko Edhi Abdurrahman melalui tulisan berjudul ‘Presisi Konflik Hukum Civic Rohingya dan Pribumi Indonesia’, diterima voa-islam.com, Senin (11/09/2017).
Setelah itu, lanjutnya, Presiden BJ Habibie bikin Inpres No 24 tahun 1999 yang melarang kata "pribumi" dipakai. Sekalipun larangan tersebut bersifat lokal, di lingkungan pemerintah, tapi karena mengatur ruang publik, praktis seluruh kehidupan terkena, menurut hukum.
“Akibat bikin UUD 2002 serampangan, China Overseas (Cina Perantauan) yang tadinya warga negara, masuk sebagai pribumi, sementara pribuminya musnah. Itu melanggar Piagam HAM internasional mengenai indigenious people.”
Perbedaan dengan Rohingya, adalah genocida, penghilangan pribumi dengan cara pembunuhan. Sedangkan di Indonesia, menggunakan politik. Tapi hasilnya sama-sama ethnic cleansing.
“Sama dengan Rohingya, kesalahan UU yang dilakukan Sahetapi dan Habibie, sulit diperbaiki. Para aktivis hukum sudah 13 tahun mencoba memperbaikinya, tapi tak berhasil. Perbaikan harus dilakukan di tingkat konstitusi, yaitu Amandemen ke V oleh MPR.
Demikian pula konflik hukum Rohingya, harus mengubah UU Burma Citizenship Law dan UUD nya. Nyaris mustahil.” Info bahwa akan ada pertemuan antara Kapolri dengan Kepala Polisi Mynamar menurut Edhi dirasa kurang efektif jika melihat litaratur sejarah yanga ada.
“Minta saja agar Miyanmar dan Banglades bersedia maju ke perundingan di meja ASEAN karena masalahnya adalah masalah keluarga ASEAN untuk memberikan semacam Sharm El Sikh di kaki Bukit Sinai Selatan di bawah Perjanjian Camp David 1974. Why Not? Masalah lanjut adalah HAM Rohingya Refuges. Mereka harus dikembalikan seperti Perjanjian Balfour mengembalikan Yahudi ke Israel.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!