Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Juli 2017 11:49 wib
5.702 views
Walau pada Akhirnya Berjuang Sendiri, Yusril akan Tetap Melawan UU Pemilu ke MK
JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra tidak masalah apabila pada akhirnya ia berjuang sendiri dalam melawan UU Pemilu yang baru dizahkan oleh DPR RI kemarin, Kamis (20/07/2017). Menurutnya, tidak akan berpengaruh sedikit atau banyaknya di posisi apapun seseorang itu untuk melawan “ketidaktaatan” hukum dalam bernegara.
“Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,” katanya, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com, kemarin, Kamis (20/07/2017).
Sebelumnya Yusril juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ia akan melawan keputusan UU Pemilu tersebut ke MK. Perlawanan yang nanti akan dilakukannya itu, ia juga berharap bahwa MK nanti tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga hukum sebagaimana mestinya.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai ‘pengawal penegakan konstitusi’ di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan.
Yusril, lanjutnya, mengatakan perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential threshold kemarin malam telah usai. “Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.”
Di pasal 6A ayat (2) itu mengatakan “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum". “Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!