Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Juli 2017 10:49 wib
5.807 views
Yusril akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan DPR ke MK
JAKARTA (voa-islam.com)- DPR RI sudah mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU kemarin malam, Kamis (20/07/2017). Palu diketuk oleh Ketua DPR RI yang kini tersandung kasus dugaan korupsi e-KTP. Disahkannya UU Pemilu, yang dapat dikatakan kontroversial tersebut pun disambut dingin oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril yang mengetahui hal itu pun kabarnya langsung akan melawan keputusan tersebut. “Malam ini, 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, menurutnya usai sudah. “Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.”
Menurut dia, pasal 6A ayat (2) itu mengatakan "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ". “Pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.”
Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tdk serentak, presidential treshold mestinya tidak ada. Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai ‘pengawal penegakan konstitusi’ di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini. Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!