Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juli 2017 19:57 wib
8.292 views
KPK Anggap Pansus Angket Tidak Sah, Yusril: Lawan di Pengadilan, bukan Galang Opini
JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra nampak tegas menyarankan KPK agar berani “melawan” apa yang diyakini atas DPR karena mengambil langkah Hak Angket dengan hukum. Yusril menyarankan hal demikian agar masyarakat merasa dididik atas hukum, bukan justru seperti masuk ke dalam politik.
“Sekarang saya sarankan KPK, kalau terus menerus mengatakan Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tidak sah, lawan dong ke pengadilan, bukan dengan cara menggalang opini dengan menciptakan berbagai stigma kepada mereka yang mengatakan Pansus itu sah.
Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen. Dan itu akan menjadi contoh bernegara yg benar dan memberikan pendidikan politik kepada rakyat agar menjadikan hukum sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara adil, argumentatif, adil dan bermartabat,” demikian katanya melalui tulisan yang berjudul ‘Kontroversi Diakhiri oleh Putusan Pengadilan’, yang didapat voa-islam.com, Senin (10/07/2017).
Saran atau himbau Yusril ini seperti pengamalamannya saat berhadapan dengan rezim Soeharto yang saat itu pernah mengalamai kontroversi sangat hebat tahun 1998 ketika Pak Harto memanggilnya bersama Saadillah Mursyid (alm), untuk tangani pengunduran diri beliau. “Maka saya tangani proses pengunduran diri itu dalam waktu 10 jam dan BJ Habibie mengucapkan sumpah sebagai Presiden. Besoknya saya diserang habis oleh puluhan guru besar mulai dari Prof Emil Salim sampai Prof Soebroto, Prof A Muis, Prof Philipus Hadjon, Prof Dimyati Hartono dll. Tapi ketika saya tantang debat di kampus tak seorangpun yang berani.”
Yusril mengaku menghadapi mereka sendirian di pengadilan. Tiga bulan sidang, PN Jakpus memutuskan menolak gugatan para penggugat seluruhnya. “Dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan bahwa proses berhentinya Pak Harto dan adalah sah, demikian pula pengucapan sumpah BJ Habibie sebagai Presiden baru di hadapan Pimpinan Mahkamah Agung adalah sah.
Waktu itu saya, tanya Saudara Suhana Natawilana, salah seorang dari 100 advokat reformasi itu, apakah akan banding. Mereka bilang akan pikir-pikir dulu dan nyatanya tdk banding, lalu putusan inkracht. Jadi perdebatan sah tidak sahnya berhentinya Pak Harto dan kabsahan BJ Habibie akhirnya dikuatkan dengan putusan pengadilan.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!