Selasa, 14 Jumadil Akhir 1446 H / 8 November 2016 09:36 wib
10.482 views
Buni Yani Melawan
JAKARTA (voa-islam.com) - Akhirnya Buni Yani melawan konspirasi, Ia dituduh sebagai pengunggah video Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus surat Almaidah ayat 51.
Buni Yani akhirnya memberikan keterangan jelas dalam acara khusus yang dihadiri semua media. Wisma Kodel Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016) padat. Buni Yani didampingi Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahardian dan Tim HAMI atau Himpunan Advokat Muda Indonesia, hadir juga Munarman yang juga akan ikut bela Buni Yani.
Kisah panjang ini menjadi ramai dan berawal status Buni yang bertanya di akun FBnya diunggah bersama video, Buni menulis:“Penistaan terhadap agama? Bapak-ibu (pemilih muslim)…dibohongi Surat Al Maidah”…(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.”
Kuasa Hukum Buni, Aldwin Rahardian, menolak bila tulisan itu dianggap sebuah transkrip. “Buni tak pernah menyebut tulisan itu adalah transkrip,” ujar Aldwin, tidak ada masalah bila Buni menyampaikan permintaan maaf karena telah menghilangkan kata “Pakai” dalam tulisannya.
Kata “pakai” itu tetap ada video, dan tidak dipotong oleh Buni. “Pak Buni orang yang polos dan dia mengutarakan apa adanya. Dia bilang kalau caption bahwa itu salah saya minta maaf. Tapi itu tidak salah. Jadi dia menulis dan ada desakkan opininya dipotong video, dan pak Buni didesak. Dia bilang minta maaf,” kata Aldwin.
Kisah berlanjut panas karena Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.
Pernyataan Boy itu dinilai ngawur dan mendahului proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. “Ngawur itu, Boy Rafli mengambil kesimpulan sendiri. Ini berbahaya dia berbicara vital dan akan mengganggu proses yang notabene dibawahnya para penyidik anak buah dia, bilang Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Ini polisi akan mengkambinghitamkan Buni Yani saya kira,” kata Aldwin Bahkan kini Aldwin menantang Boy agar memberikan pernyataan yang sama untuk calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang jelas-jelas menurut MUI telah menghina agama.
“Saya challenge dia, Berani enggak Boy mengatakan, Ahok bisa jadi tersangka, saya geram atas prilaku ini,” kata Aldwin.
Buni Yani kini melawan, kata Aldwin dan siap memberikan keterangan resmi terkait pernyataan polisi. Sebab, kata Aldwin, Buni Yani tidak layak untuk jadi tersangka. “Kalau Buni Yani jadi tersangka saya dan tim akan bela. Kasihan dia didzolimi dan diteror,” tegas Aldwin.
Masih kata Aldwin Pokok masalah Video yang diunggah Buni Yani, tidak diedit sama sekali. Video itu juga yang jadi dasar MUI menyatakan Ahok menghina agama. Tapi, video itu asli dan tidak diedit. MUI juga pakai video itu ketika menyebut Ahok sebagai penghina agama,” jelasnya.
Munarman, Buni Yani dan Alwin Rahardian saat berikan klarifikasi di Wisma Kodel
Munarman Bela Buni Yani Ditempat yang sama Munarman mantan ketua LBH Jakarta ini menjelaskan bahwa dalam Pidato Ahok Ada Kata ‘Pakai’ atau Tidak Sama Saja.
“Tidak ada persoalan digunakan tidaknya kata ‘pakai’ saat Ahok bicara di Kepulauan Seribu. substansinya tetap sama yaitu penghinaan terhadap kitab suci.”Dibohongi (surat) Al Maidah, yang menyatakan itu artinya Al Maidah yang bohong. Kalau ‘pakai’ artinya (surat) Al Maidah itu alat untuk melakukan kebohongan. Sama saja dengan menuduh Alquran alat kebohongan, nggak ada beda sebenarnya,” kata Munarman Video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun media sosial (medsos) milik Buni adalah bukan yang pertama, lanjut Munarman.
“Harusnya video pidato pada 27 September 2016 diunggah pertama kali oleh Pemprov DKI lalu diposting ulang oleh akun Media NKRI. Logikanya siapa yang upload pertama? Pemprov. Siapa yang nyuruh? ya Ahok,” tegas.
Jelas lanjut Munarman ini proses hukum harus dilakukan secara adil. Tidak boleh hanya menyasar Buni Yani sebagai target tersangka. Munarman membandingkan kasus video skandal penyanyi Ariel, coba lihat kasus Ariel, dia tidak upload tapi kenapa kena? Dipenjara dia. Tuduhannya berperan serta karena melakukan. Artinya, saya ikuti logika bodoh-bodohaan itu.
“Kalau Buni jadi tersangka, yang upload pertama siapa? Pemprov. Yang mengeluarkan pernyataan SARA pertama siapa? Ahok dong, harus kena dia, ikut peran serta Ahok,” tegas Munarman.
Menurut Munarman maraknya sorotan soal Buni Yani menjadi ‘jalan’ untuk mengalihkan isu dari tuntutan atas penuntasan proses hukum laporan terhadap Ahok yang ditangani Bareskrim Polri.
“Kalo Buni ditangkap, dia (Ahok) ditangkap juga, dia berperan serta. Saya sudah tahu Buni mau jadi kambing hitam. Sebelum 4 November juga saya sudah tahu untuk pengalihan isu. Kalau mau mengalihkan isu yang gede bukan Buni tapi Munarman saja yang tersangka,” tantangnya. [AME/Poros/adivammar]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!