Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 1 April 2016 08:43 wib
8.868 views
Amir Hamzah: KPK Bisa Dinilai Melakukan Niat Jahat Kalau Membela Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikatakan telah melakukan “niat jahat” terhadap rakyat karena menganggap tidak ada “niat jahat” dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, padahal berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian negara.
Pendapat itu disampaikan pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah (31/03). “Kalau Alexander Marwata bilang, ‘belum ditemukan niat jahat’, berarti KPK sudah terperangkap dalam niat jahat untuk melindungi Ahok,” tegas Amir Hamzah.
Amir menegaskan, KUHAP tidak mengatur masalah niat jahat tetapi fakta hukum. “Memangnya dalam KUHAP ada pasal yang mengatur ‘niat jahat’? Itu kan tidak diatur. Tapi, kalau niat dan perilaku Ahok melanggar UU, sudah jelas!” tegas Amir Hamzah.
Tak hanya itu, menurut Amir, Ahok telah mengabaikan permintaan Kemendagri untuk mengevaluasi APBD-P 2014. Hal itu patut patut dipertanyakan, ada indikasi yang mencurigakan yang dilakukan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“APBD-P 2014 diminta untuk dievaluasi oleh Kemendagri pada tanggal 22 September 2014, tapi kenapa Ahok mengabaikan? Makanya, sejak awal saya bilang, kalau KPK serius, panggil Mendagri,” papar Amir Hamzah.
Kata Amir Hamzah, dalam kasus RS Sumber Waras penyidik sudah memanggil beberapa saksi tetapi terkesan disembunyikan. “Kita tahu, dalam kasus ini KPK sangat tertutup dan terkesan sembunyi-sembunyi dalam memanggil pihak terkait.
Padahal, katanya sudah ada sekitar 33 sampai 37 saksi yang sudah diperiksa. Tapi kenapa saat pemanggilan atau pemeriksaan dilakukan, KPK tidak pernah sekalipun menyampaikannya ke publik?” tanya Amir Hamzah.* [hamzah/intelijen/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!