Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Februari 2016 17:47 wib
5.954 views
Pemprov DKI Jakarta Tidak Transparan dalam Reklamasi Pulau G
JAKARTA (voa-islam.com)- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta tidak terbuka di dalam menerbitkan izin lingkungan terkait layaknya atau tidak reklamasi di pulau G. Hal ini dapat terlihat di saat para nelayan melakukan gugatan yang disidangkan beberapa waktu lalu.
“Pemprov DKI Jakarta tidak transparan dalam proses terbitnya izin lingkungan dan surat kelayakan lingkungan hidup untuk Reklamasi Pulau G yang terlihat pada lanjutan sidang gugatan nelayan terhadap SK Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014,” demikian siaran pers yang diterima oleh voa-islam.com.
Dari pihak tergugat pun, yakni anak perusahaan Agung Podomoro Land hanya tiba-tiba menunjukkan surat izin yang entah seperti apa prosesnya. Tidak dipublikasi ke media pemerintah ataupun media umum lainnya.
“Pihak Tergugat Intervensi PT. Muara Wisesa (anak perusahaan Agung Podomoro Land), tiba-tiba menunjukan dokumen izin lingkungan pada tahap pembuktian surat. Hal tersebut cukup mengejutkan karena sebelumnya, izin tersebut tidak pernah ditunjukan, baik di media publikasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta maupun di dalam dalil tergugat ketika memberikan jawaban terhadap gugatan penggugat.”
Kejanggalan pun terjadi. Pertama yaitu kejanggalan perihal surat izin lingkungan, apakah itu layak atau tidak. Dan selayaknya jika ingin melakukan reklamasi, pemohon melakukan izin terlebih dahulu terhadap bagaimana dampak lingkungan nantinya.
“Ada dua alasan pokok kejanggalan Izin Lingkungan No. 108 Tahun 2014 untuk Reklamasi Pulau G. Pertama, tidak ada disebut sama sekali izin lingkungan dan surat kelayakan lingkungan hidup dalam dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Jakarta yang dipublikasikan di website Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI Jakarta (BPLHD) tahun 2014. Peneliti Indonesian Center for Environmental Law, Rayhan Dudayev mengatakan, ‘Izin pelaksanaan reklamasi seharusnya didahului dengan izin lingkugan. Mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang salah satunya pencantuman izin lingkungan hidup. Aneh ketika tiba-tiba menunjukan izin lingkungan dengan nomor yang berbeda dengan data yang dipublikasikan BPLHD DKI Jakarta’.” (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!