Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Januari 2016 21:49 wib
6.138 views
Yusril: Amandemen UUD Penyebab Politik Indonesia Tidak Stabil (4-habis)
JAKARTA (voa-islam.com)- Presiden tidak bisa mengintervensi penegakan hukum. Betul tidak bisa, tapi Presiden punya kebijakan bagaimana harus bisa menegakkan hukum.
Dulu waktu menyusun UU kejaksaan tahun 2004 saya maunya Kejaksaan itu, Jaksa Agung independen tapi pada waktu itu, mungkin Pak Sahetapy masih ingat. Pak Dakosta mengatakan tidak bisa.
Sebab Presiden akan dipilih langsung dan Presiden punya kebijakan menegakkan hukum. Karena itu jaksa Agung harus orang presiden. Mulanya kita mau Jaksa Agung seperti Kapolri diajukan begitu (ke DPR). Dan itulah yang terjadi. Itulah lahir UU Nomor 16 Tahun 2014, itu jakasa Agung ada di tangan Presiden.
Saya waktu itu mengatakan begini, Jaksa Agung itu memang tanggung jawab presiden, diangkat presiden dan bawahan presiden. Tapi kewenagan Jaksa Agung menegakkan hukum bukan bersumber dari Presiden tapi bersumbes dari UU.
Karena itu Jaksa Agung bisa menangkap Presiden. Itu pikiran kita pada waktu itu.” Demikian pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam ranskrip yang didapat dari akun resmi Partai Bulan Bintang (PBB), @pbb2019, beberapa waktu lalu.
Yusril saat dikenal aktif memerhatikan kondisi bangsa dan Negara. Tidak hanya persoalan hukum, Yusril kini juga melakukan perhatiannya kepada sektor ekonomi. Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara. Ia juga aktif di Partai Bulan Bintang (PBB). Jabatannya kini ialah sebagai Ketua Umum. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!