Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2016 23:01 wib
4.081 views
Satu Hakim Dibutuhkan Hampir Rp. 40 Juta untuk Selesaikan Perkara Pilkada
JAKARTA (voa-islam.com)- Perkara dalam Pilkada serentak beberapa waktu lalu menyisakan pertanyaan, di antaranya ratusan perkara yang muncul namun MK diduga hanya akan menyidangkannya sepuluh saja.
Bahkan Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi menyebu Mahkamah Konstitusi (MK) malas. Indikasi itu karena MK melihat bahwa anggaran untuk menyelesaikan perkaran sangat minim.
“Selanjutnya, malas MK menyidangkan banyak perkara juga disebabkan alokasi anggaran dari APBN sangat minim dan menyebabkan MK ogah banyak menyidankan sengketa perkara Pilkada,” katanya, melalui siaran pers yang diterima oleh redaksi voa-islam.com.
Misalnya saja, dana yang ada saat ini untuk menyelesaikan perkara pada tahun 2016 hanya berjumlah Rp. 21 miliyar lebih. Dan jika dihitung setiap perkara, maka MK membutuhkan dana sebesar Rp. 59 juta lebih.
“Lihat saja, pada tahun 2016, untuk menyidangkan perkara sengketa Pilkada total hanya sebesar Rp.21.7 milyar. Dimana setiap perkara akan menghabiskankan anggaran sebesar Rp.59.4 juta untuk satu perkara.”
Dan kalau ada 9 hakim MK, maka setiap hakim Uchok mengatakan akan membutuhkan alokasi anggaran hanya sebesar Rp.6,6 juta perorang. Padahal, pada tahun 2014 saja, alokasi anggaran sengketa MK sebesar Rp.59.6 milyar. Di mana setiap perkara akan menghabiskan anggaran sebesar Rp.359.1 juta untuk satu perkara.
Katanya ada 9 hakim MK, maka setiap hakim diperkirakan akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.39,9 juta perorang. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!