Senin, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 10 Agutus 2015 15:42 wib
4.954 views
Gugatan Perdata Rp 1,6 Triliun Kasus Kekerasan Seksual JIS, Ditolak PN Jakarta Selatan
JAKARTA (voa-islam.com) - Sidang kasus gugatan perdata dengan nilai gugatan yang fantasis Rp 1,6 Triliun pada kasus kekerasan seksual Jakarta Intenational School (JIS) yang kini namanya menjadi Jakarta Intercultural School itu ditolak Pengadilan.
Senin (10/8) sidang Putusan Perdata Kasus JIS yang berada di PN Jakarta Selatan itu ada 3 pihak tergugat yaitu JIS, PT ISS dan Kemendikbud. Salah satu pertimbangan, saksi dan bukti surat sudah diajukan ke pengadilan dan ada juga saksi ahli Profesor Budi Prasetyo untuk menyangkal gugatan.
Ada kejanggalan dimana Penggugat dikatakan telah mengajukan bukti berupa surat hasil pemeriksaan. Namun faktanya tergugat 2 ternyata tidak mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan. Salah satu ganjalan yang diajukan dalam esepsi, OC Kaligis sedang dalam masa pencabutan izin dari Peradi.
Faktor lain, gugatan juga dinilai prematur, karena diajukan sebelum sidang pidana selesai dan Penggugat dinilai mencampur adukan perkara pidana dan perdata. Disebutkan juga bahwa Penggugat tidak jelas menyebutkan biaya kerugian.
Dalam kasus ini, hakim menilai bahwa kasus ini NO atau kurang pihak, karena para cleaning service tidak dilibatkan.
Dalam wawancara, Pengacara Perdata JIS Harry Pontoh menyatakan tidak ada bukti bahwa si anak disodomi, bahkan hasil sidang memutuskan bahwa Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara, demikian laporan akun @beritaterbaik kepada tim redaksi voa-islam.com. [adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!