Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Agutus 2015 14:54 wib
4.273 views
Ketua MK Arief Hidayat : Pasal Penghinaan Sudah Final dan Tidak Perlu di KHUP
JAKARTA (voa-islam.com) - Berbagai kalangan, termasuk Presiden SBY, tentang akan dibangkitkannya kembali pasal penghinaan presiden oleh Jokowi. Ibaratnya seperti menjadi hantu disiang hari. Sekarang yang harus dipikirkan oleh Presiden Jokowi, yaitu bagaimana dia bisa berpikir dan bertindak dengan 'smart'. Bukan membangkitkan benang basah.
Seperti dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahawa, pasal penghinaan presiden sudah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Hal itu dikatakan Arief menanggapi soal draft Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP yang kembali diajukan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
"Kita bisa mengatakan begini. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat," ujar Arief, di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2015).
Arief mengatakan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi tidak menyinggung masalah pasal penghinaan Presiden yang belakangan menjadi isu hangat Menurutnya, kedatangannya ke kantor Presiden hanya untuk mengundang Jokowi hadir dalam peringatan ulang tahun MK pada 14 Agustus nanti.
Presiden Jokowi daripada mikirkan pasal penghinaan presiden lebih baik, mikirkan rupiah yang teler terhadap dollar. Ekonomi Indonesia hancur, rakyat morat-marit hidupnay, pengangguran bertambah, kemiskinan terus berjibun, hanya kurang setahun Jokowi berkuasa. (dita/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!