Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2020 21:00 wib
4.704 views
9 Ultimatum KAMMI untuk Presiden Jokowi Segera Bertindak Cepat Tangani Corona
9 ULTIMATUM KAMMI AGAR PRESIDEN JOKOWI SEGERA BERTINDAK CEPAT TANGANI WABAH COVID-19
Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan. Per-30 Maret 2020, terdapat 1.414 orang terinfeksi di Indonesia dengan jumlah kematian 122 orang atau 8,87% dari total kasus positif. Untuk negara dengan jumlah kasus di atas seribu, case fatality rate (CFR) Indonesia merupakan yang tertinggi kedua setelah Italia (sekitar 10% dari 80 ribu kasus). Bahkan, CFR Indonesia lebih tinggi dari Spanyol dan Iran, antara 7-8%, yang kasus terkonfirmasinya secara berturut-turut sekitar 64 ribu dan 32 ribu.
Sementara Para tenaga kesehatan telah berjibaku dan bertaruh nyawa demi menyelamatkan rakyat Indonesia meski tanpa perlindungan pasti dari pemerintah. Kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) membuat tenaga kesehatan terpaksa memakai APD seadanya, seperti jas hujan, masker sekali pakai yang dicuci agar bisa dipakai lagi, bahkan ada yang merawat pasien tanpa APD sama sekali. Imbasnya, terdapat 50 tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 di Jakarta, dua di antaranya meninggal dunia. Ini menambah daftar korban dari kalangan tenaga kesehatan setelah sebelumnya beberapa dokter dan perawat meninggal dunia.
Kasus Covid-19 yang terkonfirmasi ibarat puncak gunung es yang ukuran sebenarnya belum diketahui, sebab belum banyak tes massal yang dilakukan untuk memvalidasi jumlah korban pasti. Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan kurva yang meningkat, tidak terlihat upaya serius pemerintah dalam flattening the curve atau melandaikan kurva kasus Covid-19.
Sampai dengan saat ini pemerintah belum menunjukkan langkah yang serius dan efektif dalam upaya penanganan dan langkah mitigasi terhadap Covid-19 di Indonesia. Dalam pandangan hukum dan kebijakan publik, hal tersebut menunjukkan bahwa saat ini negara masih dikelola dengan kegagapan yang menyengsarakan; baik gagap anggaran dan gagap koordinasi antar sektor, sehingga berakibat secara fatal pada gagap penanganan. Kegagapan tersebut ditunjukkan dengan tidak adanya penyelenggaraan suatu moderasi dan konsepsi pengendalian wabah yang konsekuen dan memberi dampak kepada masyarakat.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan hanya menerbitkan produk hukum yang tidak memiliki dampak signifikan dalam penanganan Covid-19. Keseluruhan produk hukum tersebut justru menjadi derivat kuadrat atas kebijakan hukum terbuka yang mengakibatkan simpang siurnya kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.
Oleh karena itu, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) dengan tegas menyampaikan Ultimatum kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Republik Indonesia,
1. Agar Presiden menjalankan kekuasaan Negara sesuai amanat konstitusi
2. Agar Presiden menetapkan status Covid-19 sebagai Bencana Nasional
3. Agar Presiden mempertimbangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Perppu APBN-P)
4. Agar Presiden melaksanakan ketentuan penanganan penyakit menular sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, termasuk melaksanakan tes massal (mass testing)
5. Agar Presiden melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan
6. Agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Karantina Kesehatan
7. Agar Presiden melakukan pelindungan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8. Agar Presiden menetapkan Alat Pelindung Diri sebagai Barang Penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Menjamin Ketersediaannya bagi Tenaga Kesehatan
9. Agar Presiden memperhatikan kebutuhan rakyat dari kalangan ekonomi yang rentan sebagai antisipasi panic buying oleh masyarakat menjelang bulan Ramadan dan diberlakukannya karantina wilayah
Demikian kami sampaikan Ultimatum ini kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Republik Indonesia.
Apabila dalam waktu 7 x 24 jam, 9 (sembilan) tuntutan dalam ultimatum ini tidak kami temukan tindak lanjutnya dalam kebijakan pemerintah, maka PP KAMMI akan merumuskan gerakan menggugat Presiden melalui peradilan (litigasi) dan aksi massa (non litigasi) untuk menuntut sikap tegas pemerintah melalui kebijakan yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan wabah Covid-19.
Wallahu muwafiq ila aqwamittariq. Fastabiqul Khairat.
Jakarta, 30 Maret 2020
Ketua Umum PP KAMMI
Elevan Yusmanto, S.IP
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!