Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
36.298 views

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Dalam sidang Putusan kasus pembunuhan Letkol Purn H Muh. Mubin di Pengadilan Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023 Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, SH MH yang mengadili perkara No 893/Pid.B/2022/PN BB memutuskan menghukum terdakwa Henry Hernando melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP dengan vonis 20 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu "hukuman mati".

Putusan 20 tahun ditanggapi dengan rasa kecewa baik oleh puteri almarhum maupun rekan-rekan purnawirawan TNI AD yang hadir dalam sidang pembacaan Putusan tersebut "banding.. banding..banding !" bergemuruh saat Hakim Ketua mengetukan palu.

Awalnya ada rasa optimis saat pembacaan seakan Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis dengan hukuman mati mengingat seluruh unsur dari rumusan delik Pasal 340 KUHP telah terpenuhi. Nyatanya tidak.

Sebagaimana terbukti di persidangan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim, pembunuhan berencana itu dilakukan Terdakwa dengan menusukkan pisau lipat bertubi-tubi ke arah pipi, dada, leher korban yang tidak berdaya duduk di belakang kemudi mobil yang dalam keadaan terparkir. Penusukan yang terlihat di CCTV itu lebih dari 18 hujaman. Dilakukan terhadap korban dengan disaksikan oleh anak kecil yang terguncang dan duduk di bangku sebelahnya.

Ini pembunuhan sadis khas psikopat. Sudah tepat tuntutan JPU hukuman maksimal untuk pembunuhan sadis ini, yaitu mati. Terdakwa pun terbukti berkomunikasi dan "meminta restu" ayahnya Ir. Sutikno sebelum melakukan penusukan. Ayahnya berada di sampingnya saat pembunuhan. Berdasarkan Pasal 55 KUHP semestinya Ir. Sutikno ditarik pula sebagai Terdakwa. Deelneming titelnya.

Yang mengagetkan adalah Hakim Ketua Vici Daniel Valentino SH MH justru menarik ayat Qur'an dalam pertimbangan hukum yaitu QS Al Isra 33 mengenai keharaman membunuh dan Al Maidah 74 tentang taubat dan Allah Maha Pengampun. Bagus saja membawa ayat Qur'an asal konsisten dan relevan.

Menurut Al Qur'an sanksi hukum bagi pembunuh adalah hukuman mati. Namanya Qishash sebagaimana dalam QS Al Maidah 45. Dengan demikian jika membunuh bersanksi hukuman 20 tahun jelas bertentangan dengan Al Qur'an.

Makanya lebih baik Majelis Hakim tidak perlu membawa ayat Al Qur'an jika tidak faham dan menyimpang. Jangan-jangan Ketua dan anggota Majelis Hakim telah melakukan manipulasi terhadap ayat Qur'an di bulan suci Ramadhan.

Yang jelas, pembunuhan berencana "dingin" dan "sadis" yang dilakukan Henry Hernando alias Aseng hanya dihukum 20 tahun adalah sangat tidak adil. Korban yang meninggalkan dua anak perempuan yang satu masih kecil semestinya menjadi pertimbangan memberatkan. Ditambah penusukan berkali-kali yang menewaskan itu ternyata dilakukan di depan anak kecil.

Hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU adalah yang paling tepat dan adil.

JPU kiranya segera menyatakan banding agar Pengadilan Tinggi dapat mengoreksi Putusan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Hukuman 20 tahun dinilai zalim untuk perbuatan jahat khas psikopat yang "dingin" dan "sadis".

Korban Letkol Purn H Muh Mubin adalah mantan Dandim, mantan Guru Bahasa Arab di Pesantren dan sopir di sebuah perusahaan/toko meubeul. Ia dibunuh oleh seorang pengusaha keturunan saat mengantar anak majikannya ke sekolah.

Kesalahannya hanya memarkir kendaraan di dekat pintu tokonya di Lembang dan dalam keadaan masih duduk di depan kemudi mobil ia ditusuk lebih dari 18 kali hingga tewas. Sementara anak majikan duduk di sebelahnya.

Luar biasa tega dan sadisnya si Hernando ini.
Sayangnya Majelis Hakim ternyata memutus dengan tidak adil. Dan ini adalah contoh dari sebuah peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Sesat dalam menerapkan keadilan serta sesat dalam menafsirkan ayat Qur'an.

Semua menjadi pertanggungjawaban berat Hakim kelak di Pengadilan Akherat.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Zone lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Kaum Kafir Pasti Akan Kalah!

Kaum Kafir Pasti Akan Kalah!

Kamis, 30 Oct 2025 21:00

Nasihat Rasulullah: Hindarkan Anak Muda dari Zina

Nasihat Rasulullah: Hindarkan Anak Muda dari Zina

Kamis, 30 Oct 2025 16:09

Jajak Pendapat: Mayoritas Besar Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Tolak Pelucutan Senjata Hamas

Jajak Pendapat: Mayoritas Besar Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat Tolak Pelucutan Senjata Hamas

Kamis, 30 Oct 2025 14:27

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026: Total Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54 Juta

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026: Total Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54 Juta

Kamis, 30 Oct 2025 10:39

Dewan Ulama Palestina Kutuk Genosida di El Fasher, Serukan Solidaritas Dunia Islam

Dewan Ulama Palestina Kutuk Genosida di El Fasher, Serukan Solidaritas Dunia Islam

Kamis, 30 Oct 2025 05:45

Laporan: Uni Emirat Arab Pasok Pemberontak RSF Sudan dengan Senjata Buatan Inggris

Laporan: Uni Emirat Arab Pasok Pemberontak RSF Sudan dengan Senjata Buatan Inggris

Rabu, 29 Oct 2025 14:19

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 30 Orang dalam Serangan Udara Terbaru di Gaza

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 30 Orang dalam Serangan Udara Terbaru di Gaza

Rabu, 29 Oct 2025 11:34

Jangan Sakiti Orang yang Shalat Shubuh Berjamaah, Bahaya!

Jangan Sakiti Orang yang Shalat Shubuh Berjamaah, Bahaya!

Selasa, 28 Oct 2025 19:23

Waketum MUI: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Kompas Moral Bangsa

Waketum MUI: Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Sejarah, Tapi Kompas Moral Bangsa

Selasa, 28 Oct 2025 18:24

Startup Saudi Humain akan Luncurkan Sistem Operasi Berbasis AI Baru

Startup Saudi Humain akan Luncurkan Sistem Operasi Berbasis AI Baru

Selasa, 28 Oct 2025 16:12

Baznas Dorong Pesantren Jadi Pemasok Bahan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Baznas Dorong Pesantren Jadi Pemasok Bahan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 28 Oct 2025 13:37

Pemuda Sebagai Penentu Arah Umat

Pemuda Sebagai Penentu Arah Umat

Selasa, 28 Oct 2025 13:00

FIFA & UEFA Tutup Mata atas Genosida Gaz, Tetap Izinkan Israel Meski Langgar Hukum Internasional

FIFA & UEFA Tutup Mata atas Genosida Gaz, Tetap Izinkan Israel Meski Langgar Hukum Internasional

Selasa, 28 Oct 2025 11:37

Kedudukan Pemuda di dalam Islam

Kedudukan Pemuda di dalam Islam

Selasa, 28 Oct 2025 11:17

Kelompok Sudan: Pemberontak RSF Lakukan Pembantaian Mengerikan terhadap Warga Sipil El-Fasher

Kelompok Sudan: Pemberontak RSF Lakukan Pembantaian Mengerikan terhadap Warga Sipil El-Fasher

Selasa, 28 Oct 2025 10:41

Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 54,9 Juta, Turun Tipis dari Tahun Lalu

Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 54,9 Juta, Turun Tipis dari Tahun Lalu

Senin, 27 Oct 2025 20:52

Di Layar Ponsel yang Tak Pernah Padam

Di Layar Ponsel yang Tak Pernah Padam

Senin, 27 Oct 2025 14:09

Orang Beriman Harus Optimis

Orang Beriman Harus Optimis

Senin, 27 Oct 2025 13:05

DPR: Umrah Mandiri Bukan Ancam Bisnis, Tapi Sehatkan Ekosistem

DPR: Umrah Mandiri Bukan Ancam Bisnis, Tapi Sehatkan Ekosistem

Senin, 27 Oct 2025 09:58


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Senin, 27/10/2025 13:05

Orang Beriman Harus Optimis