Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 29 September 2018 01:23 wib
4.474 views
Selamatkan Perempuan dari Paham Feminisme dan Kapitalisme
Oleh: Triana Nurfauzi
Yogyakarta menjadi tuan rumah Sidang Umum ke-35 ICW (International Council of Women) dan Temu Nasional Kongres Wanita Indonesia ke-90. Sidang yang berlangsung pada tanggal 11-20 September ini, bertema “Transforming Society Through Women Empowerment” (Mentransformasi Masyarakat Melalui Pemberdayaan Perempuan). (Kemenpppa.go.id)
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) yang telah menyelenggarakan acara ini, sebagai bentuk upaya dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia. Mengingat saat ini kondisi perempuan dan anak di Indonesia cukup memprihatinkan. Berbagai hasil kajian memperlihatkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering mengalami berbagai masalah, seperti kemiskinan, bencana alam, konflik, kekerasan, dan sebagainya,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam sambutannya.
Menteri Yohana menjelaskan, bahwa perempuan dan anak seringkali mengalami berbagai kekerasan, baik fisik, psikis dan seksual, serta menjadi korban stereotype, marginalisasi, subordinasi, dan beban ganda. Banyak perempuan dianggap hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan urusan rumah tangga, sedangkan laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah utama, sehingga pendapatan perempuan dianggap hanya sebagai tambahan saja. Perempuan juga mengalami marjinalisasi (proses peminggiran) yang berdampak pada kemiskinan secara ekonomi. “Untuk mengatasi permasalahan perempuan tersebut, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi menjadi faktor sangat penting yang harus ditingkatkan,” ungkap Menteri Yohana. (Kemenpppa.go.id)
Apa yang disampaikan Menteri Yohana tersebut in line nampak serupa dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Negara, Sri Mulyani. “Female mentors in particular will help to drive this change. We don't just want girls to get good jobs, we want them to be the ones creating new jobs. Inventing new ideas, building new tech start-ups into big business, becoming the upcoming leaders of the future Asian economy.”(World Economic Forum, Straits Times 2018)
Nampak paparan di atas memperbincangkan tentang perempuan dan cara pemberdayaannya yang tak lain adalah dengan menjadikan perempuan yang sejatinya tulang rusuk menjadi tulang punggung. Bekerja dan bekerja untuk meningkatkan ekonomi. Begitulah cara pandang kapitalisme. Mendudukkan perempuan sebagai motor pundi-pundi materi semata.
Pertanyaannya, sesuaikah cara tersebut dengan fitrah perempuan?
Dalam kacamata Islam, perempuan didudukkan sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai andil dalam transformasi (perubahan), hanya saja bukan sekedar transformasi materi tapi transformasi peradaban. Oleh karenanya, pemberdayaan perempuan diarahkan pada upaya pencerdasan perempuan hingga mampu berperan menyempurnakan seluruh kewajiban dari Allah SWT, baik di ranah domestik maupun publik.
Peran perempuan di ranah domestik
Allah SWT berfirman:
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman [31]:14)
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (Albaqoroh [2]:233)
Kesuksesan seorang perempuan di sektor domestik ditandai dengan sempurnanya ia berperan sebagai ummun wa robbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga). Ia menjadi istri sholihah bagi suaminya yang juga sholeh. Ia menjadi pendidik anak-anaknya, ia pun menjadi pengatur urusan rumah tanggannya. Baik-buruknya perilaku anak di masa dewasa ditentukan oleh benar-salahnya pendidikan yang diberikan oleh orang tuanya, khususnya pendidikan dari ibunya.
Allah SWT, telah menetapkan beberapa hukum khusus perempuan yang sesuai dengan fitrahnya. Diantaranya hukum tentang kehamilan, penyusuan, pengasuhan anak dan masa iddah saat hamil tapi ditinggal suami karena cerai atau meninggal. Perempuan juga tidak ada kewajiban bekerja untuk mencari nafkah, boleh berbuka puasa di bulan Ramadhan saat hamil dan menyusui.
Sebagai isteri, perempuan diseru oleh Allah SWT, untuk menciptakan ketenangan dalam rumah tangganya dan kasih sayang bersama suami, sebagaimana di jelaskan Allah dalam QS. Ar-Rum:21. Untuk merealisasikan tujuan ayat tersebut, seorang isteri ada kewajiban mentaati suami, sementara suami harus bersikap baik kepada istri. Kehidupan rumah tangga harus diliputi suasana persahabatan, bukan suasana atasan-bawahan, atau penguasa dengan rakyatnya. Hukum musyawarah pun berlaku dalam kehidupan suami isteri.
Ketika berperan sebagai pengatur rumah tangga, dialah yang memiliki otoritas penuh demi kelangsungan rumah tangganya. Rasulullah bersabda:”Perempuan adalah penghulu di rumahnya, perempuan adalah pengembala di rumah suaminya dan dan dia akan dimintai pertanggungan jawab tentang gembalaannya.”
Baik buruknya keadaan rumah tangga tergantung pada baik tidaknya dia menyelesaikan tugas tersebut. Yang harus diperhatikan, bahwa perempuan sebagai pengatur rumah tangga bukan berarti sebagai pembantu rumah tangga. Demikian pula tidak berarti dia harus menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga, sekalipun melebihi batas kemampuannya. Yang dituntut dari seorang pengatur rumah tangga adalah tanggung jawab dalam mengelola rumah tangganya sebatas kemampuan dia.
Jika dia tidak mampu, maka suami wajib meringankannya, dengan cara menbantu langsung atau menyediakan tenaga pembantu. Namun, jika suami juga tidak bisa mendatangkan tenaga pembantu, maka Rasulullah SAW, mengajarkan perempuan agar bersikap sabar menerimanya. Inilah keadilan dan kebijaksanaan Allah SWT.
Peran perempuan di ranah publik
Allah SWT berfirman : “ Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 71).
Sementara itu kesuksesan perempuan di sektor publik, ditandai dengan mampunya ia berperan menjadi bagian dari masyarakat yang berkontribusi besar bagi kemajuan masyarakat. Ia bekerjasama dengan laki-laki, berjuang untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan tatanan Islam.
Islam membolehkan perempuan bekerja di luar rumah dalam rangka mendukung pembangunan masyarakat, misalnya sebagai guru, dosen, dokter, dekan, rektor, manajer atau direktur perusahaan, pemilik supermarket dan sebagainya. Sekalipun wanita boleh bekerja di luar rumah, dia harus mermperhatikan bahwa aktivitasnya di luar rumah tidak melalaikan tugas utama sebagai ibu juga istri dan memperhatikan hukum-hukum tertentu. Diantaranya, izin dari wali atau suami ketika hendak keluar rumah, berjilbab, tidak melakukan khalwat ataupun tabarruj.
Dalam kehidupan sosial-politik, Islam pun menetapkan bahwa perempuan harus melakukan interaksi dengan masyarakat dalam rangka berdakwah dan mengawal kebijakan pemerintah (Alimron 104). Islam juga membolehkan wanita untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan sistem Islam, menyampaikan pendapatnya, atau dia menjadi wakil orang lain untuk menyampaikan pendapat. Seperti yang terjadi pada tahun ke -13 pasca kenabian. Rasulullah kedatangan 73 orang pria dan dua orang perempuan (Ummu ‘Ammarah binti kalb dari Bani Mazin, dan Asma’ binti Amr ibn ‘Adi dari Bani Salamah) untuk membaiat beliau sebagai pemimpin negara.
Demikanlah Islam memberi panduan pemberdayaan perempuan yang sesuai dengan fitrah perempuan. Tulang rusuk yang diberdayakan selayaknya tulang rusuk, bukan sebagai tulang punggung. Hanya saja untuk menjalankan panduan pemberdayaan perempuan model ini, dibutuhkan penerapan syariat Islam dalam tatanan bermasyarakat.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!