Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Juni 2016 07:47 wib
12.612 views
Kekerasan Seksual Perempuan: Bukti Nyata Tidak Diterapkannya Islam Kaffah
Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah
(Mahasiswa Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya)
Tidak dipungkiri bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia terus meningkat setiap tahun. Data dari PA-BADILAG, Komnas Perempuan, dan Catahu 2016 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa dalam tahun 2015 saja terjadi kasus kekerasan seksual sebanyak 321.752. Kekerasan seksual ini hampir menimpa semua kalangan usia, mulai dari wanita dewasa hingga balita.
Catatan kasus dari komnas perempuan menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya dan terdapat 135 anak Indonesia yang menjadi korban di setiap bulannya. Kejahatan ini rata-rata dilakukan oleh pemuda Indonesia yang masih duduk di bangku sekolah dan dilakukan berramai-ramai. Mereka mencari korban yang seumuran dengan mereka, walaupun ada juga yang mencari korban balita yang tidak tahu menahu soal perbuatan seks.
Jika dilihat di koran, televisi, atau media lainnya, terdapat banyak sekali berita mengenai kekerasan seksual, khususnya pemerkosaan. Faktanya, banyak sekali berita mengenai kasus pemerkosaaan. Sebagai contoh, di Lampung terdapat anak perempuan yang meninggal di gubuk pematang sawah setelah diperkosa. Di Garut, siswi SMA Kelas X diperkosa oleh empat orang temannya. Di Bengkulu, korban pemerkosaan bernama Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda yang sedang pesta miras.
Di Manado, seorang perempuan diperkosa oleh 19 orang laki-laki. Di Surabaya, remaja 13 tahun diperkosa oleh 8 temannya sendiri. Di Tangerang, seorang perempuan diperkosa oleh tiga orang pemuda sampai akhirnya kemaluan perempuan tersebut ditusuk dengan gagang cangkul hingga 65 cm menembus paru-parunya dan akhirnya meninggal. Sungguh miris mengetahui kejadian tersebut yang justru semuanya dialami oleh masyarakat Islam. Generasi yang sudah bobrok moralnya sehingga bisa berperilaku seperti binatang.
Jika ditelusuri penyebab masalah ini, tentu banyak sekali faktor yang mendorong para pemuda tersebut melakukan hal yang biadab. Pertama, buruknya sistem pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya pendidikan agama Islam yang diterima oleh generasi masa kini. Jika pun terdapat pendidikan agama, pastilah hanya sebatas ritual saja tanpa melihat segi yang lain. Misalnya, sistem pergaulan dalam Islam. Di sekolah TK hingga SMA, tidak ada implementasi yang signifikan dari pendidikan agama Islam tesebut.
Yang kedua, maraknya konten-konten pornografi dalam media sosial. Situs-situs porno menyediakan berbagai macam gambar dan video seks yang tidak pantas untuk dilihat malah disediakan secara gratis untuk dinikmati. Dari situ, muncul keinginan untuk melakukan kekerasan seksual seperti adegan yang sudah ditontonnya. Parahnya lagi, Indonesia menjadi negara dengan peringkat ketiga pengakses situs porno dan menkominfo pun juga kesulitan blokir situs porno yang merajalela.
Yang ketiga yaitu beredarnya miras dimana-mana. Menurut KPAI, miras merupakan akar dari tindakan kejahatan berantai. Jika seseorang meminum miras, dia bisa melakukan pemerkosaan lalu membunuh korban karena dia takut diketahui oleh orang lain. Pemerintah pun tidak sanggup mengntrol peredaran miras tersebut. Bahkan, pemerintah memperbolehkan miras tertentu untuk dikonsumsi masyarakat dan miras tersebut dijual bebas di supermarket-supermarket terdekat.
Semua penyebab tersebut lahir dari sistem Kapitalisme dimana asasnya adalah sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan. Manusia bebas membuat peraturan tanpa mengambil peraturan yang telah disediakan Pencipta yang Maha Agung. Jika kita menerapkan Islam secara kaffah, tentu masalah kekerasan seksual ini segera bisa diatasi dengan cepat. Karena Islam memiliki aturan preventif dan kuratif untuk menangani masalah ini.
Aturan preventifnya yaitu berupa penanaman ketaqwaan individu, pendidikan keluarga, kurikulum pendidikan Islam, aturan pergaulan laki- laki dan perempuan menurut Islam, dan aturan media yang tegas terhadap hal yang dilarang hukum syara’. Sedangkan aturan kuratifnya adalah pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pelaku perkosaan dengan dirajam atau dicambuk, ditambah qishah jika korbannya dibunuh dan lain-lain.
Sanksi yang dijalani oleh pelaku kejahatan tersebut bisa menghapus dosa berzina yang dia lakukan. Kemudian larangan yang tegas terhadap media porno, miras, dan narkoba karena ketiga hal tersebut merupakan hal yang haram. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!