Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2016 12:06 wib
9.420 views
Peringatan Hari Perempuan Internasional: Masihkah Berharap Mulia Dengannya?
Sahabat VOA-Islam...
Peringatan hari Perempuan Internasioal yang diperingati setiap tanggal 8 Maret oleh dunia internasional ternyata tak mampu membawa perbaikan pada kondisi perempuan di berbagai tempat. Perempuan masih saja dalam kondisi yang terbelakang dan tidak termuliakan.
Masih terjadi berbagai keterpurukan yang dialami oleh para perempuan. Melihat kondisi ini, maka banyak organisasi perempuan yang berusaha untuk mengangkat kembali derajad kaum perempuan dengan berbagai cara dengan alasan adanya diskriminasi terhadap perempuan.
Di Indonesia, diantaranya dengan melakukan upaya revisi terhadap beberapa UU yang ada. Yaitu UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, UU Perlindungan PRT, UU Perlindungan Penghapusan Perkawinan Anak, UU Kesejahteraan Sosial, UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender dan UU Perlindungan TKI.
Upaya revisi UU tersebut dilakukan karena menurut Koalisi Perempuan Indonesia, berbagai peraturan dan Undang-Undang di Indonesia masih menempatkan perempuan pada posisi yang tidak beruntung yang menghambat adanya kesempatan perempuan untuk bisa berkembang dan menikmati hak hidup lebih baik. Misalnya Undang-Undang Penghapusan Perkawinan Anak menjadi pangkal untuk mencegah kemiskinan karena peraturan tersebut melegalkan perkawinan pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Usia minimal perkawinan adalah 18 tahun. Dalam realitanya, sekitar 43% pasangan perkawinan adalah anak-anak, sebagian besar dipaksa orangtua. Seharusnya pada usia tersebut mereka sekolah, akhirnya bekerja ujung-ujungnya jadi buruh migran," kata Dian (Koalisi Peremuan Indonesia).
Selain UU Perkawinan Anak, UU Perlindungan Tenaga Kerja Indoneisa (TKI) juga perlu diperhatikan sebagai regulasi yang dapat memproteksi pekerja domestik dari kerentanan pelanggaran hak asasi manusia (HAM)."Praktik pelanggaran HAM perempuan masih berlangsung sampai saat ini karena kebijakan buruh migran Indonesia tidak memperhatikan keadilan gender," kata Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah.
Apabila ditelaah lebih dalam, upaya perubahan (revisi) UU tersebut tidak akan mampu mengangkat derajad kaum perempuan. Justru malah akan menimbulkan permasalahan baru. Misalnya terkait kebijakan buruh migran perempuan. Yang seharusnya didetaili adalah mengapa sampai terjadi gelombang besar-besaaran dari para TKW yang pergi keluar negeri. Para perempuan tersebut memberanikan pergi dan meninggalkan keluarganya di tanah air, karena suami/ayah mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.
Penerapan sistem Kapitalis semakin memperburuk kondisi perempuan. Perempuan dianggap sebagai komoditi/barang yang akan bernilai jika mendatangkan materi
Penerapan sistem Kapitalis semakin memperburuk kondisi perempuan. Perempuan dianggap sebagai komoditi/barang yang akan bernilai jika mendatangkan materi. Pemikiran tersebut yang membuat para perempuan untuk akhirnya keluar rumah meninggalkan kewajiban utamanya sebagai al umm warabbatul bayt demi mendapatkan predikat sebagai wanita karir yang dinilai lebih oleh masyarakat.
Hal ini sangat berbeda ketika system Islam yang diterapkan. Perempuan dalam system Islam sangat dimuliakan. Posisinya sebagai al umm wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga) sangat tinggi. Adanya kewajiban mencari nafkah bagi laki-laki juga menunjukkan bahwa Islam memuliakan perempuan.
Dikisahkan pada masa Khalifah al mu’tasim Billah, ada seorang perempuan muslimah yang dilecehkan oleh laki-laki kafir. Muslimah tersebut mengadu pada Khalifah dan serta merta Khalifah pun langsung mengirimkan pasukannya untuk menyerang negeri laki-laki kafir pengganggu muslimah tersebut. Inilah salah satu contoh perlindungan Negara kepada warga negaranya yang muslimah. Adanya perlindungan dan ri’ayah dari Negara (Khilafah) menjadi jaminan bagi para perempuan muslimah untuk senantiasa berada dalam posisinya yang mulia.
Maka sudah saatnya bagi kaum muslimin untuk meninggalkan system Kapitalis yang hanya akan menambah buruk kondisi perempuan, dan beralih memperjuangkan penerapan system Islam yang akan memuliakan perempuan yang telah terbukti selama 1300 tahun lamanya mampu memberikan kebaikan dan kesejahteraan. Karena Islam adalah rahmatan lil ‘alamiin. [syahid/voa-islaml.com]
Penulis: Drg. Eka Dewi S (Ibu Rumah Tangga)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!