Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.750 views

ICMI Muda: Parpol Jangan Seret TNI dan Polri Ke Politik Praktis

BANDUNG (voa-islam.com) - Munculnya elit-elit TNI dan Polri yang masih aktif terseret dalam pusaran Politik Praktis Pemilukada 2018 sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim  Indonesia (ICMI) Muda Ahmad Zakiyudin.

"TNI dan Polri adalah alat Negara pelayan masyarakat yang harus di jaga netralitasnya. Netralitas TNI dan Polri akan tercederai manakala elite TNI dan Polri masuk dalam kancah politik praktis baik langsung maupun tidak langsung," katanya dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

"Semua elemen masyarakat sangat berharap TNI dan Polri kembali pada tupoksinya menjadi perekat dan penengah di masyarakat. kuncinya adalah TNI dan Polri harus tetap netral dan berada mengayomi seluruh masyarakat," lanjutnya.

Dalam UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, lanjut Zaki, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. UU No : 34 tahun 2004 Pasal 2 menyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis.

"Pada Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum, dan jabatan politis lainnya," jelasnya.

Menurutnya, terkait dengan netralitas Polri juga telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

"Fungsi kepolisian yang dinyatakan pada Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu 'fungsi pemerintahan' negara dibidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.Netralitas Polri dalam Pilkada juga diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ungkapnya.

"Pasal tersebut menegaskakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian. Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," paparnya.

Dalam Pasal 71 UU Pilkada kata Zaki disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan

"Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian RI. Yang menegaskan kewajiban dan larangan bagi anggota Polri terlibat dalam kehidupan politik. Netralitas Polri ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pedoman Netralitas anggota TNI dalam Pemilu dan Pilkada," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Military lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I