Selasa, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 16 Januari 2018 22:27 wib
7.615 views
ICMI Muda: Parpol Jangan Seret TNI dan Polri Ke Politik Praktis
BANDUNG (voa-islam.com) - Munculnya elit-elit TNI dan Polri yang masih aktif terseret dalam pusaran Politik Praktis Pemilukada 2018 sangat mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Ahmad Zakiyudin.
"TNI dan Polri adalah alat Negara pelayan masyarakat yang harus di jaga netralitasnya. Netralitas TNI dan Polri akan tercederai manakala elite TNI dan Polri masuk dalam kancah politik praktis baik langsung maupun tidak langsung," katanya dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
"Semua elemen masyarakat sangat berharap TNI dan Polri kembali pada tupoksinya menjadi perekat dan penengah di masyarakat. kuncinya adalah TNI dan Polri harus tetap netral dan berada mengayomi seluruh masyarakat," lanjutnya.
Dalam UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, lanjut Zaki, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. UU No : 34 tahun 2004 Pasal 2 menyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis.
"Pada Pasal 39 ditegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum, dan jabatan politis lainnya," jelasnya.
Menurutnya, terkait dengan netralitas Polri juga telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 Ayat (1) bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Fungsi kepolisian yang dinyatakan pada Pasal 2 UU No 2/2002 sebagai salah satu 'fungsi pemerintahan' negara dibidang pemelihara keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.Netralitas Polri dalam Pilkada juga diatur dalam Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ungkapnya.
"Pasal tersebut menegaskakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih dan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian. Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," paparnya.
Dalam Pasal 71 UU Pilkada kata Zaki disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan
"Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian RI. Yang menegaskan kewajiban dan larangan bagi anggota Polri terlibat dalam kehidupan politik. Netralitas Polri ini sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 tentang Pedoman Netralitas anggota TNI dalam Pemilu dan Pilkada," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!