Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Januari 2016 11:38 wib
9.507 views
KontraS Nilai UU Terorisme yang Ada Sudah Lengkap untuk Cegah Terorisme
JAKARTA (voa-islam.com)—Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan dibanding merevisi UU Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pemerintah sebaiknya meninjau kualitas dan kedisiplinan para penegak hukum terkait kerja pemberantasan tindak pidana terorisme.
Haris menilai UU Terorisme yang ada saat ini sudah dapat melakukan pencegahan terorisme.
“Di UU yang sekarang sudah lengkap semua aturan. Bahkan niat melakukan tindakan terorisme bisa diadili asal bisa dibuktikan,” ujar Haris seperti dikutip Bisnis.
Azhar melihat revisi UU Terorisme hanya sebagai bentuk frustrasi negara dalam menghadapi terorisme. Kuncinya pemerintah harus lebih disiplin dari teroris, karena teroris sangat disiplin dalam merencanakan dan pelaksanaan aksinya.
Azhar melanjutkan ada hal yang dia takutkan apabila ada kewenangan tambahan yang diberikan kepada penegak hukum melalui revisi UU Terorisme.
Bisa saja ada hal baru yang ditimbulkan, yakni digunakan untuk menyerang musuh-musuh negara yang dianggap berbahaya oleh penguasa. Itu sudah terjadi di banyak negara, seperti Bangladesh, Tunisia, dan Aljazair. * [Bis/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!