Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.985 views

Liberalisasi Syari’at Islam di Balik Polemik Jilbab

 

Oleh:

Desti Ritdamaya || Praktisi Pendidikan

 

PAKAIAN syar’i muslimah dipolemikkan lagi. Sebelumnya viral beberapa pernyataan atau kampanye yang mengundang polemik. Seperti di tahun 2008, seorang tokoh perempuan nasional, menyatakan bahwa wanita berkonde lebih indah daripada bercadar; Awal tahun ini istri mantan Presiden RI ke-4 menyatakan bahwa muslimah tidak wajib untuk memakai jilbab.

Februari tahun ini juga ada kampanye “No Hijab Day” oleh komunitas Hijrah Indonesia. Sekarang viral lagi terkait pengulasan sisi negatif pemakaian jilbab sejak kecil bagi anak oleh orangtuanya yang dilakukan Deutch Welle media asal Jerman (pikiran-rakyat.com, 26/09/2020).

Berbagai dalih dikemukakan oleh penyuaranya. Seperti jilbab adalah pakaian tradisi budaya wanita arab pada waktu awal Islam. Sesuai dengan pemaknaan surat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sehingga hanya dikhususkan untuk muslimah arab dan tidak wajib bagi muslimah non arab; Jilbab tidak sesuai dengan budaya Indonesia, sehingga apabila menggunakannya akan menggusur identitas budaya asli; “Pemaksaan’ menggunakan jilbab bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), yang memberikan kebebasan setiap orang memilih menggunakannya atau tidak; dan lain sebagainya.

Suara atau kampanye di atas, harus disikapi dengan serius oleh masyarakat muslim. Kaum muslim tidak boleh acuh dan diam. Tidak boleh menganggap penyuaranya hanya ‘keseleo’ lidah. Sehingga ketika penyuaranya meminta untuk ‘dimaklumi’ (baca : meminta maaf), dianggap sudah selesai urusannya. Mengapa ? Karena ada dua alasan penting. Pertama dalil wajibnya muslimah berpakaian syar’i (jilbab dan khimar/kerudung) adalah dalil qath’i (tsubut dan dilalah) dalam Al Quran, dan diperkuat dengan hadits Rasulullah SAW. Dalam Islam untuk dalil yang qath’i tidak ada ruang untuk melakukan ijtihad. Dalam khasanah fikih Islam, para mujtahid dan ulama sudah sepakat terkait kewajiban ini (muttafaq fihi). Apabila ada yang menyuarakan tidak wajibnya jilbab atau kerudung, berarti dipastikan mereka sudah berani ‘mengotak atik’ hukum Islam yang qath’i. Hukum yang para mujtahid atau ulama pun tidak berani melakukannya karena konsekuensi dosa dan murka Allah SWT .

Kedua propaganda tidak wajibnya jilbab oleh penyuaranya memiliki target tertentu. Target personal yaitu menjadikan muslimah luntur keimanannya terhadap syari’at Islam. Agar lebih memilih hukum yang berlaku universal (dari selain Islam). Sehingga menjadikan muslimah mudah menanggalkan pakaian identitas keislamannya tanpa merasa berdosa. Target komunalnya yaitu mendistorsikan ajaran Islam dari sisi syari’at hablum bin nafs (syari’at yang mengatur manusia dengan diri sendiri). Sehingga akan semakin hilang syari’at Islam dalam benak dan kehidupan muslim. Setelah sebelumnya secara sistematis syari’at hablum bin nas (syari’at yang mengatur manusia dengan manusia lain/muamalah) memang sudah tidak diterapkan lagi.

Menelisik lebih mendalam, polemik ini sebenarnya serangkaian dengan penudingan syari’at Islam yang lainnya. Misalnya adzan, waris, haramnya zina dan homosekual, perkawinan antar agama, toleransi Islam, dan lain sebagainya. Artinya polemik jilbab ini tidaklah terpisah (baca : insiden tertentu) dan ada keterkaitannya dengan upaya liberalisasi syari’at Islam secara keseluruhan. Untuk keberhasilan liberalisasi ini maka yang mereka lakukan adalah membedah jantung utama syari’at Islam yaitu Al Quran.

Munculnya upaya menafsirkan Al Quran secara hermeneutika di dunia Islam, awalnya dilakukan oleh para orientalis. Bahwa Al Quran dianggap sebagai nash dari manusia (nahsun insaniyyun) sama seperi Bibel (Injil) dan Taurat. Tafsir Al Quran konvensional (tafsir yang telah diterima secara ijma’ oleh umat Islam) tidak sesuai dengan zaman lagi. Harus digantikan dengan tafsir hermeneutika yang lebih ‘ilmiah’. Al Quran harus ditafsirkan secara kontekstual bukan tekstual. Dengan tafsir ini syari’at Islam yang ada dalam Al Quran dianggap sebagi produk budaya (muntaj tsaqafi). Artinya hanya berlaku pada waktu itu (zaman Rasulullah SAW) dan tempat itu saja (Arab). Akhirnya bermuncullah syari’at ‘menyimpang’ dari tafsir ini. Dan menyalahi syari’at yang sudah dijelaskan oleh para mujtahid dan ulama yang lurus.

Tafsir orientalis tersebut diwariskan melalui sistem pendidikan, termasuk pada tubuh muslim sendiri. Sekarang tafsir tersebut dihidupkan dan dilakoni oleh orang-orang yag memiliki otoritas dalam Islam. Seperti cendekiawan Islam (mahasiswa dan dosen perguruan tinggi Islam), dan tokoh Islam. Mereka adalah kaki tangan (komprador) hasil didikan para orientalis yang memiliki kesamaan pemikiran dan kepentingan.

Upaya liberalisasi agama ini dilakukan oleh mereka tidak serampangan tetapi dirancang secara sistematis. Didukung dengan mesin opini yang massif, dana yang besar dan kekuasaan yang besar dari peradaban Barat. Sistem yang diterapkan di negeri-negeri muslim (sekuler kapitalistik) hari ini temasuk di Indonesia, semakin menumbuhsuburkan liberalisasi agama ini. Dengan memberikan panggung dan membiarkan mereka terus bersuara. Tidak memberikan sanksi jera terhadap pelecehan dan penggerusan syari’at Islam. Alasannya tidak bertentangan dengan hukum positif atau hukum universal yang diadopsi negara. Serta ‘mengkriminalkan’ dan mencap ‘radikal fundamentalis’ bagi muslim yang menyatakan protes terhadap mereka atau yang menjelaskan syari’at sebenarnya kepada umat.

Liberalisasi agama ini berdampak besar terkait dengan eksistensi syari’at Islam dan sumber nya. Dengan liberalisasi ini syari’at Islam harus mengikuti perkembangan zaman/sejarah. Syari’at Islam dipaksa tunduk pada nilai atau paham kufur Barat bukan sebaliknya. Jika ada syari’at Islam yang bertentangan dengan nilai/paham Barat maka harus dirubah. Liberalisasi agama ini adalah westernisasi Islam dan ‘penghapusan’ syari’at Islam. Jadi sebenarnya liberalisasi agama ini bertujuan untuk menaklukkan Islam agar tetap berada di bawah hegemoni peradaban Barat. Melemahkan umat Islam dari dalam, agar kaum Muslim tidak berkeinginan bangkit dan menerapkan Islam kaffah. Ini sangat berbahaya apalagi dilakukan oleh ‘tubuh’ kaum muslim sendiri dengan menggunakan ‘dalil’ yang bersumber dari Al Quran dan Hadits Rasulullah SAW.

Liberalisasi Syari’at Islam Dalam Timbangan Syar’i

Umat Islam yang beriman dan bertaqwa, sangat memahami bahwa Al Quran adalah kalamullah (firman Allah SWT) baik secara lafadz maupun maknanya. Bukan dari buatan Muhammad SAW atau orang orab (nahsun insaniyyun). Juga memahami bahwa keotentikan Al Quran dijamin oleh Allah SWT sampai kapan jua. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hijr ayat 9

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ

Artinya : Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.

Rasulullah SAWbersabda:

مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya : Barangsiapa berkata tentang al-Qur’an tanpa ilmu maka bersiap-siaplah mengambil tempatnya di neraka (HR. Al-Tirmidzi, al-Bazzar).

 

Berdasarkan dalil di atas kaum muslim dalam menafsirkan Al Quran dan hadits Rasulullah SAW  harus secara tekstual dan kontekstual menurut para ulama mu’tabar. Yaitu para ulama yang menafsirkannya dengan ilmu dan adab. Bukan tafsir orang sembarangan yang bukan ahlinya. Yang Penafsirannya juga serampangan mengikuti hawa nafsu, hanya untuk melegetimasi paham kufur. Sehingga secara kaidah tafsirnya tertolak dan tidak bernilai ilmiah.

 

Allah SWT berfirman

ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينً

Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS. Al Maidah ayat 3).

وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ

Artinya : Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam (QS. Al Anbiya ayat 107).

Kaidah Ushul fiqih menyatakan

حَيْثُمَا كَانَ الشَّرْعُ فَثَمَّتِ اْلمَصْلَحَةُ

Artinya : Di mana pun ada syariat, di situ pasti ada maslahat

 

Berdasarkan dalil-dalil di atas, kaum muslim memahami syari’at Islam sudah paripurna yaitu syamil dan kamil. Syamil artinya syari’at telah menjelaskan semua hal dan mengatur segala perkara. Dan kamil artinya syari’at Allah sempurna, tidak sedikit pun memiliki kekurangan. Syari’at Islam memiliki karakter universal yang berlaku untuk seluruh umat manusia dimana saja dan kapan saja serta untuk kemashlahatan manusia. Sehingga realitas yang ada dalam kehidupan manusia harus menjadi objek pemikiran yang disesuaikan dengan syari’at Islam, bukan sebaliknya (subjek pemikiran).

Syari’at Islam tidak butuh liberalisasi. Upaya liberalisasi syari’at adalah perbuatan munkar yang apabila dilakukan secara sengaja akan menjatuhkan pelakunya pada kekufuran. Karena berani mengharamkan apa yang Allah SWT halalkan dan menghalalkan apa yang Allah haramkan.

Mengamalkan dan menerapkan syari’at Islam secara kaffah bukanlah perbuatan kriminal dan melanggar HAM atau hukum positif negara. Tetapi kewajiban muslim yang tidak bisa ditawar lagi sebagai bentuk ketundukan dan ketakwaannya. Para orang tua adalah inisiator pertama dan utama penanaman nilai ketaqwaan ini pada anak-anaknya dalam keluarga. Sehingga opini yang menyatakan anak-anak dipaksa tunduk syari’at Islam (misal dipakaikan jilbab) akan berdampak negartif atau melanggar HAM adalah bentuk penyesatan yang nyata.

Membentengi dari liberalisasi syari’at Islam tidak cukup dari keluarga. Tetapi butuh peran negara secara komprehensif. Dalam kitab al ahkam as sulthaniyyah, Mawardi menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan khalifah (pemimpin negara Islam). Yaitu menegakkan din (agama) dan mengatur kehidupan dunia dengan syari’at Allah SWT. Artinya negara berkewajiban untuk menerapkan syari’at Islam secara kaffah dan menjaganya dari hal-hal yang merusak dan menodainya. Sehingga bagi pihak yang berupaya meliberalisasi syari’at Islam dan para pendukungnya akan dijatuhi sanksi tegas. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X