Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Juli 2019 15:28 wib
10.390 views
Dua Garis Biru yang Melanggar Garis Batas Aturan Agama
Oleh:
Hafidhah Silmi
Alumni Kebijakan Publik Universitas Brawijaya
FILM Dua Garis Biru sebuah film bertema kehidupan anak SMA yang dibintangi Zara JKT48 dan Angga Aldi Yunanda telah merilis teaser trailer sebagai materi promosi 1 bulan yang lalu di youtube dan sampai saat ini telah ditonton lebih dari 8, 2 juta penonton. Tak lama berselang, muncul petisi digagas Gerakan Profesionalisme Mahasiswa Keguruan Indonesia (GaraGaraGuru) agar film bergenre romansa remaja yang masih dalam tahap editing ini dikritisi ulang sebelum diloloskan sensor.
Menurut mereka, ditinjau dari beberapa adegan dalam teaser, ada pesan implisit yang ingin diberikan kepada penonton dan dinilai bisa merusak generasi muda. Seperti penggambaran sepasang remaja berduaan di dalam kamar.
Chand Parwez selaku produser menghormati petisi yang ditujukan untuk filmnya. Ke depan ia berniat mengajak pihak terkait untuk melakukan dialog.
"Sebaiknya memberikan komentar setelah melihat materi filmnya, tapi saya menghormati perbedaan pendapat, ya silahkan saja berpendapat, tapi kan ada prosedurnya juga. Dan kita juga akan jadikan pertimbangkan untuk ajak mereka berdialog," ujar Parwez.
Pihak rumah produksi yang memproduksi film dua garis biru ini, ternyata beberapa tahun yang lalu juga pemproduksi film "Virgin" sebuah film bertema pergaulan bebas di kalangan remaja yang juga menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Jika kita membaca sinopsis dari film dua garis biru ini, jelas tergambar bahwa film ini memberi pesan kepada penonton bahwa hamil di luar nikah adalah masalah biasa asal si laki laki bertanggungjawab. Hamil diluar nikah tidak lagi menjadi hal yang tabu karena seks bebas adalah sebuah kewajaran dilakukan oleh muda mudi yang pacaran. Dalam film ini, sudut pandang agama tidak lagi dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi sebuah perbuatan.
Ironis sekali, Masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas muslim, digiring untuk meninggalkan tuntunan agamanya. Padahal, dalam pandangan Islam, perbuatan perzinahan termasuk salah satu dosa besar dan Islam memiliki sanksi keras bagi para pelakunya. Dalam Al Qur'an surat An Nur (24) ayat 2 disebutkan bahwa:
" Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh , jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Oleh karena itu, sangat disayangkan film semacam ini diijinkan tayang dibioskop oleh Lembaga Sensor Indonesia padahal menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Disadari atau tidak, gambar, termasuk film, mempunyai kesempatan yang lebih baik, dan jauh lebih cepat ditangkap pesannya oleh masyarakat dibanding buku bacaan. Film lebih mudah diterima masyarakat untuk membuat orang memahami pesan-pesan tertentu.
Bahkan belakangan ini, sejumlah studi di bidang neurosains membuktikan bahwa film memang dapat mengendalikan sentimen orang.
Lewat functional magnetic resonance imaging (FMRI), para ilmuwan dari New York University mengetahui reaksi otak manusia terhadap adegan, warna, dan musik latar dalam film; dan hal itu menjadikan film-film yang mempunyai tujuan tertentu, misalnya menakut-nakuti, mempengaruhi, sukses menancapkan pengaruh dan pesan di kepala para penontonnya. Penelitian lain dari Linfield College mengungkapkan bahwa tontonan di layar kaca berpengaruh terhadap tingkat agresivitas seseorang.
Maka tidak heran jika film kerap kali dijadikan sebagai sarana propaganda ide sekulerisme liberal termasuk dalam hal ini, Propaganda pergaulan bebas.
Banyak film bergenre drama percintaam dengan adegan adegan vulgar diangkat ke dalam layar perak dengan tujuan menyebar pandangan kebebasan. Dan tanpa sadar, masyarakat digiring untuk menerima paham kebebasan tersebut. Film bisa dengan mudah mempengaruhi siapa saja untuk bertindak dan berfikir tanpa disadari.
Lalu bagaimana Islam memandang film? Apakah film dibolehkan dalam Islam.
Sebagai karya seni, film adalah salah satu produk seni berupa gambar visual dan suara. Pada dasarnya, mubah saja membuat atau menikmati karya seni selama tidak ada unsur yang diharamkan didalamnya.
Ketika institusi Islam tegak, sangat dimungkinkan menggunakan film sebagai sarana propaganda untuk menyebarkan aqidah dan ide-ide Islam.Apalagi di abad 21 ini. Kecanggihan efek animasi dalam sebuah film yang mempropagandakan Islam akan semakin memberikan pengaruh yang besar bagi penonton film. Propaganda ide ide Islam akan lebih diterima oleh masyarakat.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!