Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
BANJARBARU (voa-islam.com)—Salah satu hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan pad 7-9 Mei 2018 yakni soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Dikatakan KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), LGBT merupakan perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan semua agama.
“Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Kyai Ma’ruf usai penutupan Ijtima Ulama seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam. Dijelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.
"Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan," ucapnya.
Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP. "Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana," ujar dia.
Ditekankan, MUI melalui komisi fatwa juga meminta agar batasan umur atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak sesama jenis dihilangkan. Dikatakan, pandangan MUI lain yang dibahas dalam Ijtima` yakni tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) yang diminta dimasukan dalam Prolegnas dan disahkan menjadi UU.
"Kami mendorong pemerintah dan DPR agar draft RUU-HMPA masuk kembali dalam prolegnas dan disahkan menjadi UU. Juga pelaksanaan Itsbat nikah oleh PA dievaluasi agar sejalan UU," katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menuturkan pandangan MUI soal LGBT memang skala prioritas yang dimasukkan ke dalam pembahasan perundangan. Niam berkata MUI mendorong ada pemidanaan terhadap para LGBT di tengah masyarakat sebagai wujud perbaikan KUHP.
“LGBT, ada salah satu item mendorongan penyusunan UU untuk pemidanaan terhadap perkawinan sejenis, sebagai wujud perbaikan KUHP dengan memperluas pengertian perzinaan, perzinaan hubungan seksual, termasuk sesama jenis,” tegas Niam.* [Dbs/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |