Jum'at, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 19 Juli 2024 10:36 wib
22.243 views
Hukum Puasa di Bulan Muharram
Soal:
Pak Ustadz, apa hukum puasa di bulan Muharram?
082180721***
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawa dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Bulan Muharram adalah bulan pertama dari tahun Hijriyah. Satu dari empat bulan haram. Namanya “al-Muharram” menambah hurmah (kehormatan) bulan ini.
Disunnahkan memperbanyak puasa sunnah di bulan Muharram sebagaimana sabda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
أفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim)
Maksud hadits ini bukan berpuasa pada keseluruhan harinya. Namun memperbanyak puasa di dalamnya. Sesuai perkataan ‘Aisyah, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berpuasa sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa di satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa di bulan Sya’ban.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dari hari-hari di bulan Muharram, ada satu hari yang diistimewakan dari hari lainnya dalam pahala puasa padanya, yaitu hari ‘Asyuro. Berpuasa pada hari tersebut bisa menghapuskan dosa setahun yang lalu. [Baca: Puasa 'Asyura Menghapuskan Dosa Setahun, Dosa Besar Juga]
Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)
Disunnahkan untuk menambah puasa Asyura dengan puasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi kebiasaan puasanya Yahudi dan Nashrani. [Baca: Mari Berpuasa Tasu'a & 'Asyura pada Rabu - Kamis]
Berkata Imam As-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari ke sembilan dan ke sepuluh secara keseluruhan, karena Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari ke sembilan.”
Dari sini, maka puasa bulan Muharram memiliki beberapa tingkatan: Paling rendah, berpuasa pada hari ‘Asyura saja (hari kesepuluh saja). Di atasnya, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Terakhir, memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini dan itulah yang terbaik dan terbagus. Wallahu A’lam. [PurWD/may/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!