Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullah Ustadz, bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang melakukan kesyirikan?
Mustaqim – Jambi
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Wabarakatuh . . . . Al-Hamdulillah, segapa puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh shalat di belakang orang yang jelas-jelas melakukan kesyirikan; yaitu syirik besar. Ini jika sudah terbukti jelas ia berbuat syirik. Seperti orang yang berdoa kepasa selain Allah, ikut beribadah dnegan ibadah di luar Islam, memberikan sesajen kepada selain Allah, melarung kepala kerbau di laut selatan, dan semisalnya.
Jika kita bertemu dengan orang yang berdoa kepada al-Hasan dan al-Husaib ibna Ali bin Abi Thalih, atau berdoa dan beristighatsah kepada Syaikh Abdul Qadir Jailani, atau berdoa kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka tidak boleh shalat di belakangnya. Sebabnya, ia telah berbuat syirik dan kafir.
Adapun jika ia berbuat syirik kecil, seperti bersumpah dengan nama selain Allah, misalnya ia berucap “demi Ka’bah, Demi kakekku” dan semisalnya maka shalat di belakangnya masih sah. Sebabnya, syirik yang dikerjakannya masih terkategori syrik kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam. Namun demikian, hendaknya orang yang sering bersumpah dengan nama selain Allah tidak ditunjuk sebagai imam kecuali ia bertaubat kepada Allah dan paham hukum syar’i berkaitan dengan kesalahannya tersebut.
Jika ia masih selalu bersumpah dengan nama selain Allah atau terbiasa melakukan maksiat yang nampak maka tidak layak ditugaskan sebagai imam. Posisinya diganti dengan orang yang lebih baik.
Jika syirik yang dikerjakan adalah syirik besar seperti berdoa kepada orang yang telah meninggal, beristighatsah kepada orang mati, berhala-berhala, para malaikat, nabi, atau jin, maka tidak bermakmum kepadanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah engkau -wahai Rasul- menyembah tuhan selain Allah, baik berupa patung, berhala atau lainnya yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan mudarat untukmu. Karena jika engkau menyembahnya maka engkau termasuk orang-orang zalim yang mencederai hak Allah dan hak mereka sendiri.” (QS. Yunus: 106)
Dzalimin dalam ayat di atas adalah orang-orang musyrikin. Karena mereka meletakkan ibadah bukan pada tempatnya dan memberikannya kepada selain yang berhak menerimanya. Sesungguhnya tidak boleh diibadahi kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
Penutup
Seorang imam shalat yang telah melakukan syirik besar dan tidak bertaubat darinya maka ia tidak sah bermakmum kepadanya. Seharusnya, ia diturunkan dari posisinya sebagai imam dan disuruh bertaubat dari dosa besarnya itu.
Jika seseorang masih diisukan atau belum jelas kesyirikannya maka ia tetap boleh menjadi imam dan sah bermakmum kepadanya. Karena hukum asal seseorang adalah terbebas dari segala tuduhan sehingga ada saksi dan bukti jelas. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |