Kamis, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Agutus 2017 14:12 wib
12.017 views
Niat Kurban Saat 9 Dzulhijjah, Terlanjur Cukur Rambut?
Soal:
Assalamu'alaikum, Ustadz, mohon penjelasan tentang larangan memotong kuku dan rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah bagi orang berqurban..?
Dan bagaimana jika misalkan sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah, sudah memotong kuku dan rambut, tapi baru ada uang sehingga baru berniat berqurban..? Terimakasih
Sofia Abu Bakar – Dakwah Tauhid
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullah... Al-Hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi orang yang ingin berkurban dilarang memotong kuku dan memangkas rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sehingga dia menyembelih hewan kurbannya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِه
“Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim)
Larangan ini berlaku bagi yang sudah berniat qurban sebelum masuk Dzulhijjah. Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka.
Niatan berkurban muncul setelah masuk Dzulhijjah
Seseorang yang baru berniat qurban setelah masuk Dzulhijjah, misalnya tanggal 9 Dzulhijjah, maka larangan ini berlaku sejak hadirnya niat. Hari-hari sebelum ia berniat tidak berlaku larangan hadits di atas bagi dirinya. Karenanya, jika ia sudah memangkas rambut atau memotong kuku sebelum tanggal 9 itu, maka ia tak berdosa. Tidak melanggar larangan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!