Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 18 April 2016 14:12 wib
70.158 views
Wanita Haid Dilarang Potong Rambut & Kuku?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakaatuh... Jika sedang haid, apakah rambut dan kuku tidak boleh dipotong? Saya pernah membaca rumor katanya jika sedang haid tidak boleh, nanti di akhirat rambut berubah menjadi pecut. Apakah itu benar, tolong penjelasannya.
Putri Shafira
Jawab:
Wa'alaikumus salam warahmatullah wa Barakaatuh... wanita haid tidak dilarang potong kuku dan cukur rambut. Keyakinan rambut akan menjadi pecut di hari kiamat kalau dipotong saat haid termasuk mengada-adakan keyakinan ghaibiyah tanpa dalil.
Sebagian rumor, jika tidak ikut disucikan saat ia thaharah. Ini semua tidak tidak benar. Menetapkan perkara ghaib harus berdasarkan dalil shahih.
Seandainya ada ancaman demikian pasti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menjelaskannya. Karena perbuatan itu termasuk dosa besar yang diancam dengan siksa berat tertentu di hari kiamat. Namun tidak ditemukan satu dalil pun yang melarangnya dan menerangkan ancamannya. [Baca: Wanita Haid Tidak Boleh Keramas dan Harus Menyimpan Rontokan Rambutnya?]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan, ”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”
Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shahih Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Al-Irwa’ : 1/120).
Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai.
Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).
Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).
Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
غسل الحائض رأسها أثناء الحيض لا بأس به. وأما قولهم لا يجوز فلا صحة له، بل لها أن تغسل رأسها وجسدها
“Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, Jilid 11, Bab: haid)
Dalam Fatwa Syaikh bin Bazz Rahimahullah (Nuur ‘ala al-Darb: 5/423) saat ditanya tentang memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, beliau menjawab:
لا بأس من قص الأظافر، والمشط في أثناء الدورة، لا حرج فيه، وكذلك في النفاس، كل هذا لا حرج فيه، الحمد لله
“Tidak apa-apa memotong kuku dan menyisir rambut saat datang bulan, tidak ada larangan di dalamnya, begitu juga saat nifas. Semua ini tidak dilarang. Al-Hamdulillah.”
Kesimpulannya, wanita haid boleh saja mencukur rambutnya atau memotong kukunya selama masa haidnya. Dia juga tidak diperintahkan menympannya untuk disucikan bareng tubuhnya saat sudah suci. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Kirimkan artikel dakwah terbaik Anda ke [email protected]
* Konsultasi Syariah: [email protected]
atau 087781227881 (WA/SMS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!